Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menyalurkan stimulus sektor ekonomi kepada 43.000 lebih pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), dan sektor informal se-Bali yang terdampak pandemi COVID-19.
"Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka ini ada yang penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya. Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apa pun," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat penyerahan bantuan stimulus secara simbolis kepada perwakilan UMKM dari sembilan kabupaten/kota di Bali, di Denpasar, Jumat.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengingatkan Dinas Koperasi Provinsi Bali agar bantuan yang disalurkan senilai Rp1,8 juta per penerima harus diterima bersih tanpa potongan apa pun.
Selain itu, Koster juga menginstruksikan langsung Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali segera memfasilitasi pengajuan bantuan stimulus agar dapat direalisasikan secepatnya.
"Pak Kadis, saya minta segera direalisasikan, jangan lama-lama, jangan ribet-ribet," katanya disambut riuh tepuk tangan dari para penerima.
Baca juga: Bali keluarkan regulasi relaksasi untuk UMKM terdampak COVID-19
Gubernur Koster mengatakan, anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp78 miliar lebih untuk bantuan ini dananya telah tersedia. Hanya tinggal menunggu kelengkapan persyaratan agar segera bisa dicairkan.
"Saya sebelumnya sudah cek, dananya sudah siap, Pemprov Bali punya anggaran tunai. 'Pang sing gaya-gayaan misi program kene-kene, tapi pisne sing ade (supaya tidak dikira gaya-gayaan, ada program begini, tetapi uangnya tidak ada-red). Rp1,8 juta per penerima, ini semoga bisa membantu. Tapi tenang uangnya sudah ada, saya selalu pastikan mana yang harus harus dibayar duluan, mana yang belakangan. Makanya segera penuhi syaratnya," ujarnya.
Bantuan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi para pelaku UMKM, IKM dan sektor informal dalam menanggulangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan usahanya di masa pandemi COVID-19 ini.
"Saat situasi seperti ini, terimbas bencana, usaha terganggu, tetapi mereka harus tetap memenuhi kewajiban seperti membayar air, membayar listrik dan sebagainya, semoga ini bisa sedikit membantu," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Bali gratiskan BBNKB kedua sebagai keberpihakan di tengah COVID-19
Gubernur Koster pun mengingatkan peserta untuk tetap disiplin dan waspada akan penyebaran COVID-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali Wayan Mardiana mengatakan bantuan kepada kelompok usaha informal, pelaku UMKM dan IKM dalam bentuk uang nontunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai Mei sampai Juli 2020.
Pemberian bantuan stimulus ekonomi kepada sektor informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM menurutnya bertujuan untuk kelangsungan hidup usaha mereka akibat terdampak wabah COVID-19.