Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat setempat di tengah pandemi COVID-19.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk respons Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi sehingga lahirnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini yang dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya," kata Sekda Bali Dewa Made Indra dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 itu, di Denpasar, Jumat.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.
Baca juga: Pemprov Bali gali sumber pendapatan selain pajak kendaraan bermotor
Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan, dengan menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari COVID- 19.
Selain banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi), namun belum melakukan balik nama.
Dewa Indra menambahkan, dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berpelat luar Bali. Kendaraan itu telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
"Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Kadin minta insentif pajak diperluas ke semua industri
Untuk itu Pemprov Bali merespons dengan mengratiskan bea balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan.
Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat dari 6 Juli – 18 Desember 2020.
Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
"Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi. Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum," ujarnya.
Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama.
Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada dibawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama, agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak setop layanan perpajakan langsung mulai 16 Maret
Tidak hanya itu, jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik=baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga kebijakan ini akan berjalan efektif," ucapnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se-Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui virtual.