Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik.
“Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang,” ucap Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Senin.
Dewa Tagel menyampaikan ini merespons pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Jika sebelumnya kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.
Kepala Banpenda Bali mengatakan siap tidak siap pengenaan pajak diberlakukan, aturannya sudah ditulis dan berlaku secara nasional sehingga Provinsi Bali juga harus mengikuti.
Namun untuk mengurangi beban wajib pajak apalagi Pemprov Bali sedang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka seperti halnya Jakarta mereka akan memberikan insentif.
“Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya iya belum,” ujar Dewa Tagel.
Selama proses pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dan insentifnya, Bapenda Bali sendiri belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini.
Jika dikaitkan dengan misi Pemprov Bali untuk semakin memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan yang bisa menjawab hanya data ketika nanti pajak bergulir.
Berdasarkan data Pemprov Bali hingga 6 April 2026 jumlah kendaraan listrik yang melintas di daratan Bali adalah 14.301 unit terbagi atas roda dua 9.790 unit dan roda empat 4.511 unit.
Untuk aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri khususnya pada Pas 9 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026