Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menyusun kajian untuk diserahkan ke Gubernur Bali Wayan Koster terkait rencana insentif membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.
“Sementara ini kami sedang menyusun kajian untuk diserahkan kepada Bapak Gubernur, mohon arahan Beliau nanti, karena kalau kita bebaskan ini sejalan dengan visi misinya Bapak Gubernur,” kata Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Jumat.
Hal ini disampaikan Dewa Tagel merespons pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Jika sebelumnya kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.
Kepala Bapenda Bali itu menjelaskan saat ini Nilai Jual Kendaraan Bemotor (NJKB) kendaraan listrik sebagai dasar penghitungan sudah keluar.
Namun berangkat dari Permendagri terbaru, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak.
Melihat kondisi global seperti kelangkaan bahan bakar akibat konflik geopolitik, Bapenda Bali memandang pembebasan PKB merupakan opsi yang tepat.
Ini juga sesuai dengan kisi-kisi pemerintah pusat agar insentif yang dipilih pemerintah daerah berupa pembebasan PKB, bukan pengurangan.
Maka dari itu, Dewa Tagel sedang memproses tindak lanjut kebijakan ini, sebab Pemprov Bali juga perlu mengubah peraturan gubernur yang ada.
Menurut Bapenda Bali memberikan insentif pembebasan PKB pada kendaraan listrik selain untuk membantu di tengah konflik global juga untuk menjaga semangat penggunaan kendaraan listrik di Bali.
“Ya, sejalan, kebijakan pusat kan sejalan dengan visi misinya Bapak Gubernur, jadi saya kira dengan arahan-arahan dan regulasi yang terbaru yang keluar di bulan April ini, kita tinggal menindaklanjuti di daerah, peraturan pelaksanaannya di daerah,” ujarnya.
Pun apabila kendaraan listrik diminta membayar PKB, menurut Dewa Tagel pendapatan yang masuk tidak begitu signifikan, sebab jumlah peredaran kendaraan listrik di Bali baru di angka 14.301 unit per 6 April 2026.
Yang diharapkan dari Bapenda Bali hanya BBNKB, itu pun Pemprov Bali tetap akan memberikan insentif.
“Itu pun dari undang-undang semua meminta agar kita memberikan insentif, jadi tidak mungkin kita kenakan penuh sebesar pajak, di antara 25 sampai 50 persen untuk memberikan insentif guna mendorong kendaraan listrik dalam konteks lingkungan yang lebih bersih untuk mengurangi polusi,” ujar Dewa Tagel.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.