Denpasar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Bali mendukung kebijakan relaksasi pajak di provinsi setempat dengan ikut ambil bagian membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat sebesar 100 persen.
"Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat sebesar 100 persen ini diberlakukan dari periode 8 Juni hingga 17 Desember 2021," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Senin.
Dwi Sasono mengemukakan, dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100 persen.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa," ucapnya.
Yang jelas, ujar Dwi, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung relaksasi pajak di Provinsi Bali.
"Kami siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali, yang salah satunya relaksasi pajak ini. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan keringanan dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ," katanya.
Ke depannya, lanjut Dwi, tentu dengan harapan yang lebih besar agar keadaan ekonomi Bali dapat kembali normal seperti semula.
Pemerintah Provinsi Bali untuk 2021 ini melakukan relaksasi pajak yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ada tiga kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tersebut. Pertama, memberikan diskon piutang pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Kedua, pembebasan atau gratis pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) yang dilaksanakan mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Ketiga, Pemutihan Pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.