Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengakui tak tahu adanya arahan agar ASN di Pemkab Gianyar turun memantau tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
“Terus terang, saya belum lihat daripada saya salah, yang jelas penekanan bahwa ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis,” katanya setelah usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa malam.
Diketahui beredar surat tugas bernomor surat 400/6118/BKPSDM/ XI/2024 yang ditandatangani Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta yang menugaskan pegawai memantau dan melaporkan situasi TPS.
Keterlibatan pemerintah daerah yang pertama kali ada ini menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 sebagai landasan untuk ikut terlibat memantau pilkada.
Pj Gubernur Bali mengaku ingin melihat terlebih dahulu isi surat tersebut, ia belum dapat memastikan akan memanggil Sekda Gianyar dan meminta penjelasan atau tidak.
“Yang jelas netralitas harga mati, tidak boleh ditawar, harus netral, memilih boleh, berpolitik praktis tidak boleh, saya harus melihat suratnya secara utuh seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan kehadiran ASN di TPS apabila tujuannya agar mereka menggunakan hak suara maka sah saja, namun jika melanggar maka sudah menjadi kewenangan Bawaslu.
Terkait narasi ASN memantau di TPS, Lidartawan menegaskan bahwa tidak ada tempat spesial untuk mereka jika hadir di tempat pemungutan suara, sebab kedudukan mereka sama dengan pemilih yang lain.
“Siapa pun berhak untuk membuat itu, yang penting arahannya adalah tidak mengganggu TPS itu aja, di TPS itu semua sama,” kata Ketua KPU Bali.
Baca juga: Pj Gubernur Bali siap dilaporkan bila terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024
Baca juga: Pemprov Bali laporkan soal kasus ASN tidak netral ke DPR RI