Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menemukan sejumlah hambatan administrasi dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) saat melakukan inspeksi mendadak ke puskesmas dan rumah sakit di Denpasar.
"Secara kepesertaan, pelayanan JKBM pada masyarakat sudah bagus. Salah satu persoalan, terletak pada manajemen administrasi karena harus ada tanda tangan masyarakat yang menerima langsung pelayanan kesehatan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2011 yang mengubah JKBM dari sistem hibah menjadi sistem bantuan sosial," kata Pastika, di sela sidak tersebut, di Denpasar, Senin.
Gubernur Pastika saat sidak didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja MPh beserta jajarannya, Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, dan Sekretaris Kota Denpasar Rai Iswara.
Sidak dilakukan ke Rumah Sakit Indera, UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali, RSUD Wangaya, dan Puskesmas I Denpasar Barat, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan UPT Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali.
Terhadap hambatan administrasi itu, ucap Pastika akan segera dicarikan jalan keluar sehingga sistem pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak menjadi tersendat. Apalagi di tengah sistem JKBM "online" yang telah dipersiapkan Pemprov Bali.
"Karena mengacu pada peraturan menteri bahwa harus ada bukti bahwa pasien harus benar menggunakan jaminan hak itu dengan tanda tangan, itulah yang menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas agak ribet," katanya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, pihaknya juga akan berupaya mengintegrasikan data antara sistem informasi kesehatan (SIK) yang dibuat oleh Menteri Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia dengan sistem informasi JKBM.(LHS/T007)
Jaminan Kesehatan Terhambat Administrasi
Senin, 12 Maret 2012 15:06 WIB