Denpasar (Antara Bali) - Jaminan kesehatan daerah Bali (JKBM) terintegrasi ke dalam jaminan kesehatan nasional dan seluruh penduduk Pulau Dewata wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) selambat-lambatnya pada tahun 2019.
"Hal itu untuk memenuhi amanat Undang-Undang NO. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden No 74 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ketika membuka pertemuan Badan Usaha Divisi Regional XI Tahun 2017 di Kuta, Bali, Rabu.
Ia mengharapkan seluruh Badan Usaha di Bali, khususnya yang belum memenuhi hak konstitusional para pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan, agar segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu sangat penting karena cakupan kepesertaan JKN-KIS di Bali hingga saat ini baru 64 persen, terdiri atas penerima bantuan iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat 21 persen, penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Integrasi JKBM ke JKN) sebesar 13 persen, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri) sebesar delapan persen, pekerja penerima upah swasta 12 persen, pekerja bukan penerima upah delapan persen, bukan pekerja dua persen.
Sedangkan penduduk Bali yang belum memiliki JKN-KIS sebesar 36 persen (1.586.172 jiwa) yang salah satunya adalah pekerja-pekerja pada Badan Usaha Swasta di Provinsi Bali.
Wagub Sudikerta mengatakan, dari 12.750 Badan Usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sebanyak 8.937 badan usaha (70 persen) dan yang bellum mendaftar sebanyak 3.813 badan usaha (30 persen) ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengharapkan melalui pertemuan kali ini yang digelar oleh BPJS dapat membuka pengetahuan manejemen perusahaan tentang pentingnya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Bali.
Dengan demikian akan mampu mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, efektif dan efisien, serta terjadi peningkatan produktivitas kerja pada seluruh tenaga kerja .
"Di samping itu saya juga mengimbau kepada masyarakat Bali secara umum terutama yang kurang mampu agar segera mengurus kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, bagi yang tidak tahu segera menguhubungi aparat desa setempat maupun pemerintah Kabupaten/Kota khususnya pada Dinas Sosial masing-masing," ujar Wagub Sudikerta.
Sementara itu, Kepala Divisi Regional XI Bali Army Adrian Lubis mengungkapkan bahwa memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda.
"Lebih-lebih hal itu baru dipenuhi ketika para pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS yang memiliki prinsip gotong royong, maka sustainibilitasnya sangat bergantung pada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Tercatat hingga 1 Mei 2017, di wilayah kerja Divisi Regional XI sendiri terdapat 12.103 badan usaha yang telah terintegrasi, namun belum semua badan usaha tersebut mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JK-KIS.
Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan kesehatan. (WDY)
Penduduk Bali Wajib Jadi Peserta JKN
Rabu, 10 Mei 2017 21:30 WIB