Denpasar (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar menerima 482 narapidana tercatat sejak 1 April sampai 22 Mei 2020 melalui program asimilasi dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah Bali,
“482 narapidana program asimilasi sudah diterima sampai dengan 22 Mei 2020. Untuk tanggal 23, 24, dan 25 Mei 2020 itu tidak ada, kemungkinan di tanggal itu tidak ada WBP yang memenuhi syarat, seperti belum 1/2 masa pidananya, sedangkan hari ini ada yang belum masuk," kata Kepala Balai Pemasyarakat Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani setelah dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan untuk kendala yang ditemukan itu seperti beberapa narapidana ada yang susah dihubungi, tidak ada sinyal dan sebagainya. Namun, kendala itu dapat teratasi dengan baik oleh petugas Bapas yang bertugas.
Baca juga: Di Bali, 735 narapidana peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020
Narapidana penerima asimilasi terdiri dari perkara pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkoba, penggelapan, penipuan, pemerkosaan, human traficking, penadahan dan perkara pidana lainnya.
Selain itu, dari 482 narapidana yang menjalani program asimilasi, tiga diantaranya kembali melakukan tindak pidana dan saat ini sedang menjalani proses di kepolisian.
"Ada tiga orang, sekarang masih di proses di kepolisian. Dua diantaranya berada di wilayah Kota Denpasar, satunya di Kabupaten Klungkung,"jelasnya.
Baca juga: Seorang narapidana meninggal di Lapas Kerobokan karena sakit
Putu Andiyani mengatakan bahwa tiga narapidana yang kembali melakukan tindak pidana tersebut, secara otomatis hak asimilasinya dicabut. Kata dia, dua narapidana terlibat dalam perkara narkotika dan satunya lagi dalam kasus penipuan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto mengatakan sejauh ini program asimilasi dan integrasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
"Untuk narapidana yang berulah, akan diberikan sanksi straf cell dan dicabut SK asimilasi atau integrasinya. Selama berada di luar tidak dianggap menjalani hukuman dan akan diulang kembali berapa lama berada di luar lapas, ditambahkan dengan hukuman barunya,"jelas Suprapto.
Baca juga: Menkumham: hoaks, "asimilasi napi cegah COVID-19" tebarkan teror keamanan masyarakat
Sementara itu, selama masa pandemi COVID-19 kegiatan dalam Lapas masih tetap berjalan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan jaga jarak satu dengan lainnya, akan tetapi tidak ada pembinaan apapun yang datangnya dari luar. Saat ini pembinaan di fokuskan ke arah pembinaan kesehatan, olah raga ringan, dan jemur badan.
Terkait kondisi pangan di masa pendemi pasokan dari pihak ketiga tetap aman dan lancar. Untuk porsi, kata dia, tetap sesuai dengan aturan, hanya ada penambahan vitamin c, ada juga yang memberikan tambahan minuman herbal (jamu).
"Anggaran sendiri di Bali bisa dihemat sekitar antara Rp13 - 14 juta untuk jangka waktu 2 bulan," katanya.