Denpasar (ANTARA) - Tersangka kasus tindak pidana perbankan di Kantor PT BPR Legian, Kabupaten Badung, Bali, berinisial TW, ditahan Kejaksaan Negeri Denpasar, setelah melalui pelimpahan kasus tahap dua (P21).
"Jadi, dia merupakan DPO OJK, kemudian menyerahkan diri ke OJK dan pada Selasa, 12 Mei 2020 dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar, untuk itu jaksa langsung melakukan penahanan dan tersangka dititip di Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan pada Selasa, (12/5/2020), tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai ditetapkannya jadwal persidangan. Untuk itu, penahanan dilakukan di Polresta Denpasar karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru selama COVID-19 ini.
Baca juga: OJK Bali-Nusra cabut izin BPR Legian
Tersangka yang juga merupakan Pemegang Saham PT BPR Legian, dalam perkara ini dikenakan Pasal 50A Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Jadi, penyidiknya dari pihak OJK, dan perkara ini sudah dilimpahkan tinggal menunggu jadwal sidang. Ada dua Jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu I Putu Sugiarta dan Ida Bagus Swadarma," kata Eka.
Ia menjelaskan dalam berkas perkara Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perbankan dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2018 di PT BPR Legian Jalan Gajah Mada, Nomor 125-127 Denpasar, Bali dengan cara menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai bank melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundangan undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Baca juga: OJK-Polda Bali ungkap kasus perbankan "BPR KS BAS"
"Dalam berkas tersebut menyebutkan, tersangka melakukan dengan cara menyuruh Direksi dan Pegawai Bank menggunakan telepon atau menggunakan pesan singkat whatsapp dan menggunakan komite yang dibentuknya yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affairs dan HRD untuk membayar dan mengirimkan uang atau transfer untuk keperluan pribadinya dengan menggunakan uang atau dana PT BPR Legian," katanya saat menjelaskan berkas tersebut.
Tersangka kasus tindak pidana perbankan di BPR Legian-Bali ditahan
Kamis, 14 Mei 2020 18:11 WIB