Melalui telekonferensi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memberi edukasi dan pendampingan hukum kepada seluruh Kepala Desa atau perbekel se-Kabupaten Gianyar terkait pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
“Jangan ragu memberikan pelayanan kepada masyarakat, asalkan prosedur dilaksanakan. Jangan coba-coba melakukan penyelewengan dalam situasi seperti ini, karena akan berat hukumannya,” tegas Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Telekonferensi dilakukan Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P., SH., MBA., Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan Hadi Saputra di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gianyar berikan pelayanan tilang keliling
“Jangan ragu memberikan pelayanan kepada masyarakat, asalkan prosedur dilaksanakan. Jangan coba-coba melakukan penyelewengan dalam situasi seperti ini, karena akan berat hukumannya,” tegas Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Telekonferensi dilakukan Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P., SH., MBA., Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan Hadi Saputra di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gianyar berikan pelayanan tilang keliling
Kajari Gianyar mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari perintah Jaksa Agung tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta sebagai realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Perbekel dengan Kajari Gianyar.
Mardiwibowo menambahkan, agar apapun yang berkembang di masyarakat agar segera melaporkan ke gugus tugas agar tidak menjadi polemik baik masalah ekonomi maupun keamanan. Sehingga, dengan kordinasi yang baik terkait pemanfaatan dana desa dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik. Dalam situasi seperti ini, agar tertib administrasi maupun tertib keuangan tetap dilaksanakan.
Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan Kejari Gianyar. Dikatakan, sosialisasi pendampingan hukum ini merupakan dukungan bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kejati Bali-Pemkab Badung sosialisasikan dana desa
Baca juga: Kejati Bali-Pemkab Badung sosialisasikan dana desa
“Kegiatan ini menjawab keragu-raguan kita di desa dalam melaksanakan kegiatan terkait percepatan penanganan pencegahan Covid 19,” kata Surata.