Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar, Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sewakadarma menggratiskan tagihan air minum untuk tiga bulan mulai bulan Mei, Juni dan Juli bagi pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 VA.
"Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Mengingat dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat Kota Denpasar saat ini semakin berat. Untuk itu saya minta kepada Perumda Air Minum untuk menggratiskan tagihan air minum mulai bulan depan," kata Wali Kota Rai Mantra, di Denpasar, Sabtu.
Wali Kota Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai memaksimalkan beragam langkah dalam membantu meringankan beban masyarakat. Pembebasan biaya ini dilaksanakan khusus untuk pelanggan yang merupakan golongan sosial dan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).
"Mudahan mudahan kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting seperti membeli sembako dan lain lain," kata Rai Mantra.
Direktur Utama Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana menjelaskan bahwa Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Wali Kota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama pandemi COVID-19.
"Jadi masyarakat yang memenuhi golongan Sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan,” jelasnya.
Lebih lanjut Arsana menjelaskan, pembebasan biaya ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sedikitnya terdapat 3.000 pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya sesuai dengan persyaratan tersebut. Namun demikian bagi pelanggan di luar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Tapi jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.
"Selama tiga bulan kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan di atas, dan akan dimulai pada tagihan bulan Mei mendatang hingga bulan Juli. Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi COVID-19," kata Arsana.
Wali Kota Denpasar: Gratiskan tagihan air selama pandemi COVID-19
Sabtu, 11 April 2020 19:49 WIB