Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.
Baca juga: Mahfud: Tidak ada rencana beri remisi untuk koruptor
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden.
Sebelumnya ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan yang sama," ungkap Presiden.
Baca juga: Lapas Kerobokan tangani "over kapasitas" 300 persen dengan PB-Remisi
Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.
Namun menurut Presiden, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.
"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tegas Presiden.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020 bagi 30 ribu narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.
Presiden: Napi korupsi tidak dibebaskan karena COVID-19
Senin, 6 April 2020 12:26 WIB