Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan status penanggulangan COVID-19 di daerah itu dari sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat terhitung dari 31 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Dengan dinaikkan status menjadi Tanggap Darurat, maka Pemprov Bali, TNI, Polri dan juga kekuatan elemen masyarakat lainnya agar melakukan upaya yang lebih keras dan lebih tegas untuk menguatkan upaya-upaya mencegah penyebaran COVID-19, dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin.
Keputusan Gubernur Bali mengenai Tanggap Darurat Penanggulangan COVID-19 yang bernomor 270/04-G/HK/2020 itu dikeluarkan menyikapi hasil evaluasi terhadap perkembangan kasus COVID-19, perkembangan risikonya, hingga situasi lapangan yang lainnya.
Baca juga: Satgas: Di Bali, pasien positif dan PDP COVID-19 bertambah
Selain itu, tambah dia, juga dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali itu tertuju pada Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.
Dewa Indra kembali mengingatkan supaya arahan untuk menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah, mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat, dan rajin mencuci tangan dipatuhi dengan disiplin, di samping mengikuti informasi lain yang diberikan pemerintah.
"Mari bersama-sama selalu waspada, kurangi aktivitas di luar rumah, sepanjang bisa dikerjakan di rumah kerjakan di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketika ke luar rumah, lindungi diri menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tidak perlu lama-lama di luar rumah," ucap birokrat yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Baca juga: Satgas: Tiga kasus COVID-19 tambahan di Bali karena transmisi lokal
Dia mengemukakan hingga Senin (30/3), jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali total menjadi 19, dari sebelumnya 10 kasus hingga Minggu (29/3). Dari sembilan tambahan kasus positif tersebut, satu orang WNA dan 8 WNI.
"Delapan WNI ini orang Bali, orang yang tinggal di Bali. Dari delapan WNI yang positif tersebut, tiga orang terjangkit karena transmisi lokal atau sempat berinteraksi jarak dekat dengan penderita positif, sedangkan lima kasus lainnya karena mereka baru datang dari luar Bali," katanya.
Gubernur Koster naikkan status penanggulangan COVID-19 jadi tanggap darurat
Senin, 30 Maret 2020 21:15 WIB