Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di provinsi setempat hingga 30 Mei 2020.
"Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat malam.
Dewa Indra menambahkan, status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Baca juga: Gubernur Bali minta Pangdam-Kapolda awasi isolasi Desa Abuan
"Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek," ucap birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Sementara itu, Dewa Indra mengatakan pada Jumat (1/5) ada penambahan 13 kasus positif COVID-19 Provinsi Bali, yang terdiri dari empat kasus "imported case" dan sembilan kasus transmisi lokal.
"Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 235 orang," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas: Negatif COVID-19, hasil uji swab 126 warga Abuan Bangli
Dia merinci untuk 235 kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata, delapan orang WNA dan 227 WNI. Berdasarkan tempat terinfeksinya, dari 227 WNI itu yakni 141 orang (63,4 persen) merupakan "imported case", terinfeksi dari daerah terjangkit di Tanah Air ada 20 orang (8,51 persen) dan kasus transmisi lokal di tengah masyarakat sebanyak 66 orang (28,08 persen).
Sedangkan untuk yang sembuh hari ini ada penambahan sebanyak delapan orang, dengan demikian jumlah akumulatif yang sembuh menjadi 121 orang (51,48 persen) dari total kasus positif COVID-19.
"Yang meninggal tetap empat orang, astungkara tidak ada kejadian lagi saudara-saudara kita yang meninggal karena COVID-19," katanya.
Baca juga: Sekda Bali: Hasil "rapid test" satu balita di Karangasem itu reaktif
Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 110 orang yang dirawat di 11 RS rujukan dan tempat karantina yang dikelola Pemprov Bali.
"Ada tiga tempat karantina yang kami siapkan untuk pasien positif yang tanpa gejala," ucap Dewa Indra.
Gubernur Koster perpanjang status tanggap darurat COVID-19
Jumat, 1 Mei 2020 22:54 WIB