Denpasar (ANTARA) - Universitas Udayana, Bali memperpanjang Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus atau kebijakan kuliah dan bekerja secara online/daring, yang semula ditetapkan berlangsung pada 23-28 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan 4 April 2020.
Perpanjangan yang tertuang melalui surat edaran Rektor Unud Nomor 3/UN14/SE/2020 itu bertujuan memaksimalkan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Universitas Udayana.
"Kebijakan kuliah dan bekerja online di Universitas Udayana merupakan bagian dari kebijakan pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran COVID-19 di Universitas Udayana. Terlihat sejauh ini kebijakan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh civitas Universitas Udayana," kata Ketua Satgas Pencegahan Covid-19 di Unud, Prof. Ida Bagus Wyasa Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa selama proses belajar mengajar secara online ini berlangsung, Dosen diberi kebebasan untuk menentukan sistem yang digunakan, baik dengan menggunakan sistem yang sudah dimiliki Universitas Udayana (WEBEX) maupun sistem di luar itu, seperti: google classroom, Whatsapp, email, dan moda online lainnya.
"Kalau ujian-ujian, seperti skripsi, tesis, dan disertasi juga dilaksanakan secara online, dan sudah berjalan dengan baik. Untuk pelayanan administrasi, Unud menggunakan berbagai aplikasi yang sudah dibangun sebelumnya dalam rangka pelayanan yang lebih murah, sederhana, dan cepat. Untuk surat-menyurat misalnya, Udayana menggunakan SIRAISA, sistem penerimaan, disposisi, dan proses pelaksanaan surat lebih jauh. Seluruh proses berlangsung sebagaimana biasa," jelasnya.
Baca juga: Universitas Udayana siagakan Hotline-Call Center untuk pelayanan COVID-19
Selain itu, pelaksanaan Wisuda dan seluruh bentuk kegiatan tatap muka, termasuk kegiatan mahasiswa, mulai dari kegiatan jurusan, fakultas hingga universitas juga mengalami penundaan.
Ia mengatakan pintu kampus ditutup sejak (23/3) dan di kampus tidak ada aktivitas. "Tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa, kecuali tenaga keamanan, tidak diperkenankan ke kampus,"ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut, nomor 3 huruf b menjelaskan bahwa Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa tidak diperkenankan mengunjungi kampus selama Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus yang berlangsung mulai 23 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2020.
Pihaknya mengimbau agar seluruh warga Unud membaca dan melaksanakan Instruksi dan arahan kebijakan (SE) Rektor dengan sebaik-baiknya, agar kebijakan pencegahan di Universitas Udayana berjalan dengan baik.
"Untuk pembelajaran online sudah ditangani langsung oleh dosen masing-masing, dan di bawah pengawasan Koordinator Program Studi. Untuk keluhan bisa disampaikan ke Akun LAPOR Unud," ucapnya.
Unud perpanjang kebijakan kuliah-kerja online/daring
Jumat, 27 Maret 2020 18:46 WIB