Denpasar (Antara Bali) - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dipecat karena telah memalsukan surat putusan hakim dalam perkara kasus narkoba oleh warga Filipina, Steven Anthony Gamboa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Minggu dari salah seorang sumber di lingkungan Kejari Denpasar, oknum pegawai itu diketahui berinisial SRY.
"Putusan banding di Badan Kepegawaian Nasional sebenarnya sudah turun sekitar satu bulan lalu. Dalam putusannya, dia dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai kejari," ujar sumber tersebut.
Meski telah diberhentikan tidak hormat, menurut sumber tersebut, oknum pegawai itu masih tetap bekerja di Kejari Denpasar sebagai tenaga honorer. "Tapi statusnya hanya honorer, bukan pegawai," imbuhnya.
Perbuatan SRY tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2006, ketika Kejari Denpasar dipimpin oleh I Made Suratmaja. Dalam perbuatanya, SRY telah dengan sengaja merubah surat putusan hakim terhadap warga Filipina Steven Anthony Gamboa yang terjerat kasus narkoba.
Dalam surat putusan yang seharusnya Gamboa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara itu diubah menjadi empat bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider empat bulan kurungan. Perbuatan oknum pegawai itupun baru diketahui setelah Gamboa diminta oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk hadir sebagai saksi terdakwa lain IB Manuaba dalam kasus yang serupa. Akibatnya, Gamboa saat itu hanya menjalani separuh hukumannya, dan pada 10 Oktober 2006 telah dideportasi ke negaranya. (PWD)
Palsukan Putusan Hakim, Oknum Kejari Dipecat
Minggu, 5 Februari 2012 13:53 WIB