Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali bersama empat kabupaten/kota segera mengkaji kontrak kerja PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang hingga kini dinilai belum optimal dalam pengelolaan sampah.
"Dalam kontrak, PT NOEI yang telah beroperasi di daerah kita sejak 2004 untuk mengolah sampah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita) disebutkan akan mampu menghasilkan listrik 10 megawatt dari sampah. Hanya saja, realisasinya sampai sekarang baru menghasilkan listrik dengan kapasitas 0,7 megawatt," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, Ketut Teneng, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, sebagai tempat beroperasinya PT NOEI juga masih menggunung hingga setinggi belasan meter, selain masih minim memproduksi listrik.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa ada yang kurang pas dari isi kontrak karena tidak dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Karo Hukum Pemprov bersama Kabag Hukum dari Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan segera mengkaji kontrak PT NOEI," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kontrak PT NOEI dalam pengeolahan sampah untuk kawasan Sarbagita selama 20 tahun. Tujuan pengkajian secara hukum itu, untuk mencari kemungkinan jalan keluar seandainya perusahaan itu tidak sanggup segera menangani persoalan sampah sesuai dengan isi kontrak yang disepakati.(LHS/IGT/T007)
Pemprov Kaji Kontrak Perusahaan Pengelola Sampah
Rabu, 25 Januari 2012 15:21 WIB