"Tersangka tunggal kasus itu sakit lumpuh, sehingga kami tidak bisa melanjutkan memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Kejati Bali AF Darmawan saat ditemui usai meresmikan gedung Kejari Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu.
Dalam kasus penyelewengan pengadaan ratusan sapi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2006 itu pihak kejaksaan telah menetapkan Ketua Koperasi Nandini Krisna, Ketut Sutama, sebagai tersangka tunggal.
Namun pihak penyidik Kejati Bali tidak bisa melanjutkan pemeriksaan karena tersangka sakit.
Padahal Darmawan mengaku bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang dianggap memahami seluk-beluk pengadaan sapi tersebut.
Pihaknya juga mengaku sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang menguatkan raibnya 287 ekor sapi.(Gis/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.