Denpasar (ANTARA) - Kasus turis asing asal Hong Kong, China, bernama Ho Ping Kwong (44) yang tertangkap karena membawa 3 Kg narkotika jenis Metamfetamina atau sabu - sabu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (30/1).
Hal ini dilakukan setelah penyidik Polresta Denpasar menyatakan berkas perkara kasus Narkotika atas nama Ho Ping Kwong sudah lengkap (P21).
"Iya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima kemarin jam 12.00 WITA," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa saat ini Ho Ping Kwong ditahan dalam 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi dakwaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg atau lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, berupa kristal bening yang beratnya 3.060 gram netto," paparnya.
Terhadap tersangka Ho Ping Kwong yang merupakan lulusan S2 Komunikasi ini, petugas menemukan 3.060 gram netto atau 3 Kg sabu yang terdapat di dalam 13 paket plastik pada koper modifikasi miliknya.
Narkotika tersebut ditemukan setelah tersangka beserta barang bawaannya melewati pemeriksaan x-ray dan hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan kecurigaan pada koper tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 4 Desember 2019, pukul 20.30 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang - Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.