Denpasar (ANTARA) - Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali menyoroti adanya pelanggaran tindakan administrasi oleh warga negara asing di Bali.
"Imigrasi yang sekarang ini dari segi pelayanan masyarakat semakin hari harus semakin ditingkatkan, apa yang kita lihat sekarang tentang pelanggaran administrasi, apakah pelanggarannya kira-kira cukup dengan tindakan administrasi atau projustitia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sutrisno, setelah memberikan sambutan dalam Hari Bhakti Imigrasi ke-70 di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan salah satu pelanggaran administrasi yang sempat terjadi yaitu tindakan dari warga asing yang menggunakan visa wisata atau sebagai turis, tetapi ditemukan pemakaian untuk bekerja di Bali.
Selain itu, beberapa waktu lalu sempat dikabarkan di Denpasar ada warga asing asal China yang masuk dari Malaysia lewat Pontianak mengendarai sepeda motor dan tidak memiliki dokumen lengkap. Untuk itu ditindak serta diproses projustitia.
Baca juga: Warga Nigeria buron Keimigrasian Bali ditangkap
Dalam sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Sutrisno menegaskan bahwa pada Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia pada Tahun 2019 telah melaksanakan tindakan berupa 7.155 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 155 Penyidikan atas pelanggaran terhadap Regulasi Keimigrasian yang berlaku.
"Dalam Fungsi Keamanan Negara, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk serta kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia, seperti Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing secara bertahap sampai ke level Kecamatan," katanya saat membacakan sambutan.
Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tahun 2019 di Indonesia tercatat 18.679.968 hingga 22.833.307 perlintasan Warga Negara Asing. Hal ini harus sejalan dengan pelaksanaan Selective Policy yang hanya memberikan ruang bagi orang-orang yang bermanfaat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Terkait dengan turis - turis berkualitas, sekarang juga ada orang-orang yang tinggal di sini tidak bisa dilihat dari length of stay nya, karena yang berkualitas belum tentu tinggal di sini lama dan tetap aparat saya di bawah intelijen mengamati keberadaan orang asing yang merugikan itu," jelasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali klarifikasi penangkapan napi asimilasi
Pihaknya berharap dengan kehadiran Imigrasi di wilayah Bali dapat memberikan layanan yang baik bagi masyarakat. Ditambah lagi keberadaan Imigrasi dapat dijumpai tidak hanya pada waktu kerja melainkan juga memberikan pelayanan pada masyarakat di Mall Pelayanan Publik, Lapangan Renon dan di waktu libur.
Ia menjelaskan saat membacakan sambutannya bahwa dalam Fungsi Pelayanan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membangun kerja sama untuk membuka titik-titik baru pelayanan Keimigrasian seperti Unit Kerja Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor, dan Mall Pelayanan Publik.
"Sampai dengan Tahun 2019 terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor, 5 Mall Pelayanan Publik, dan 13 Layanan Terpadu Satu Pintu. Ada juga Paspor Elektronik RI yang mendapatkan sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviaton Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 68 Negara Anggota ICAO, hal ini berimplikasi pada keamanan data Warga Negara Indonesia yang tersimpan lebih aman dan baik," katanya.