"Memang pengaturan tersebut direncanakan April 2012 untuk wilayah Jawa dan Bali, namun selagi hal itu tidak dilandasi kebijakan hukum yang sesuai maka masih sebatas wacana," kata Sales Area Manager Bali-NTB PT Pertamina Persero Denpasar, Iin Febrian, Kamis.
Dia menjelaskan, kebijakan hukum yang ada saat ini Peraturan Presiden No.55 tahun 2005 dan Perpres No.9 tahun 2006 tidak menyinggung tentang pengaturan BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, lanjut Iin, rencana tersebut dapat diterapkan jika sudah ada payung hukum berupa Perpres yang mengatur tentang hal tersebut.
"Meski demikian kami tetap melakukan persiapan guna penerapan pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi di wilayah ini sambil menunggu landasan hukum tersebut," ujarnya.
Iin mengatakan, persiapan yang dilakukan pihaknya melakukan kembali pendataan guna mempermudah pengalihan persediaan BBM bersubsidi atau premium ke bahan bakar nonsubsidi alias pertamax di Pulau Dewata. Selain itu menyiapkan tempat penjualan atau outlet pertamax di seluruh SPBU.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.