Denpasar (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bali melarang adanya penggunaan Rhodamin B pada pewarna makanan menjelang pelaksanaan Hari Raya yang sering ditemukan pada sentra jajanan di Bali.
"Yang kita fokuskan saat ini untuk pangan karena banyak temuan di makanan tradisional ada Rhodamin B yaitu pewarna yang dilarang pada makanan, biasanya banyak ditemukan jelang hari raya agama, apalagi sekarang ini mendekati Hari Raya Galungan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Denpasar Desak Ketut Andika, usai dijumpai di Kantor BPOM Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan jajanan tradisional yang mengandung Rhodamin B banyak ditemukan di Bali ketika menjelang Hari Raya Galungan, Kuningan, dan Nyepi. Untuk itu, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan pada pedagang di setiap sentra jajanan tradisional.
Selain itu, Desak Ketut Andika mengatakan tetap melakukan pembinaan dan pemusnahan di tempat apabila ditemukan pewarna makanan dilarang yang mengandung Rhodamin B.
Menurutnya, efek Rhodamin B terhadap kesehatan akan menimbulkan gangguan pada sistem pernafasan, kanker hati, iritasi pada saluran pencernaan dan berbahaya bagi kesehatan.
Ia mengatakan untuk penggunaan boraks dan formalin di Bali minim ditemukan dan menurun secara signifikan, namun lebih banyak pewarna makanan dengan kandungan Rhodamin B.
"Kalau boraks atau formalin lebih banyak ditemukan ikan teri medan selebihnya sudah tidak, dengan begitu sudah dibentuk tim keamanan pangan untuk mengawasi penjualan itu, agar tidak menjual lagi dan kesadaran akan bahayanya juga tumbuh terutama bagi pedagang bandel ini," katanya.
Pihaknya juga menyarankan terkait bahaya penggunaan boraks, formalin dan Rhodamin B, dengan menjadikan beberapa pasar sebagai pasar binaan.
Terdapat delapan pasar di Bali, diantaranya untuk wilayah Denpasar ada Pasar Intaran, Pasar Agung, Pasar Sindhu, Pasar Nyanggelan, di Kabupaten Gianyar ada Pasar Umum Gianyar, lalu Pasar Amlapura Timur di Kabupaten Karangasem, Pasar Kediri di Tabanan, dan Pasar Kayuamba di Bangli.
Baca juga: BBPOM Bali temukan 1.975 kemasan makanan kedaluwarsa
Dari delapan pasar tersebut, dilakukan pengawasan atas pangan dari distributor ke pasar dan melakukan pengujian agar tetap aman untuk diperjualbelikan.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi dan pembinaan dilakukan langsung di pasar dan bertemu dengan para pedagang. Selain itu juga dibentuk tim keamanan pasar dan membentuk program keamanan pangan desa menjadi fasilitator, salah satunya dengan Saka POM (Pramuka), dan bekerjasama dengan Desa Adat untuk membantu penyebaran informasi tentang pangan yang aman.
"Kalau dilihat sekarang sasarannya sudah membaik, kalau dulu masih pembinaan pada pedagang langsung, tahun 2019 langsung ke produsen dan sampai ke sumber pemasok pewarnanya sudah dilakukan pembinaan, dilanjutkan dengan cara pemusnahan barang," katanya.
Selain itu, untuk pengawasan terhadap kosmetik, obat-obatan, hingga psikotropika, kata dia sudah rutin dilakukan setiap bulan, berupa pengawasan ke produsen yang menjual obat, suplemen kesehatan dan produk lainnya yang tidak memenuhi ketentuan akan diberikan tindakan langsung.*
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Denpasar awasi parsel
BBPOM Bali larang penggunaan Rhodamin B untuk pewarna makanan
Selasa, 7 Januari 2020 11:26 WIB