Gianyar, Bali (ANTARA) - Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan didapuk sebagai narasumber dalam pembelajaran pengakuan Kota Pusaka oleh UNESCO.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, jelas Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Gianyar menjelaskan sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pelestarian warisan pusaka. Pusaka yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif sebagai aset budaya daerah yang unggul dan bernilai tinggi.
Warisan atau pusaka akan mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat, melalui Kemenko PMK yang sedang berupaya menerbitkan pedoman umum dan teknis tentang perlindungan pusaka atau warisan budaya yang ada di pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK bekerja sama dengan PUPR, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah juga akan membantu melalui anggaran pendapatan negara untuk mengurus dan mengelola aset budaya yang berupa warisan pusaka.
Kabupaten Gianyar mengusulkan agar payung hukum perlindungan, pemeliharaan dan penetapan kota pusaka atau warisan budaya, dilakukan melalui inpres atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan didukung oleh kementerian terkait
Sebagai narasumber pada kegiatan pembelajaran tersebut , Kadis kebudayaan Gianyar membawakan materi tentang Penetapan Pedoman Umum dan Teknis Persyaratan menjadi Kota/Kabupaten Pusaka.
Mudana memaparkan pengalaman Gianyar menjadi anggota JKPI, mulai proses inventaris pusaka sampai menjadi anggota kota pusaka dunia. Menurutnya kota pusaka meliputi pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 70 kabupaten/kota yang menjadi anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
Pemkab Gianyar jadi narasumber pembelajaran pengakuan kota pusaka
Jumat, 20 Desember 2019 18:17 WIB