Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Sektor Denpasar Selatan meringkus tersangka pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap dua wanita warga negara asing di kawasan hutan mangrove, Suwung Kauh, Kota Denpasar.
Kepala Polsek Denpasar Selatan AKP Leo Martin Pasaribu, Senin, mengatakan, tersangka pelaku, I Wayan Kirnawan alias Pogot alias Mangku alias Gondrong alias Grandong (36), ditangkap ketika melintas di kawasan Pemogan, Denpasar.
Ciri-ciri tersangka berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan korban, Brooke Hall (24), asal Singapura, dan Beatrice Victoria Hendricks McGuinness (27), warga Australia.
Tersangka yang adalah residivis kasus pencopetan dan lepas dari penjara tahun 1998 itu, melakukan aksinya terhadap warga Singapura tersebut pada (2/12) di kawasan hutan mangrove, Suwung Kauh.
Saat itu, Brooke Hall menumpang sepeda motor ojek pelaku sekitar pukul 01.00 Wita dari Diskotek Bounty untuk tujuan Hotel Padma, Kuta. Namun dibelokkan ke hutan bakau tersebut dan dijarah serta hendak diperkosa, namun berhasil menyelamatkan diri.
Menurut Leo Martin, hal serupa dilakukan terhadap warga Australia tersebut pada 24 September 2011, juga di hutan bakau itu, dan korban juga berhasil melarikan diri.
Kepada polisi, tersangka mengaku membawa kabur sebuah iPhone merek Apple, kamera digital, dua kotak make up, dua kacamata dan uang tunai Rp1,5 juta.
Pelaku juga sempat melakukan pencurian di kawasan Pantai Melasti, dengan membawa kabur sebuah telepon genggam dan jam tangan milik seorang wisatawan.(*)
Coba Perkosa Dua Warga Asing Diringkus
Senin, 12 Desember 2011 20:06 WIB