Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Profesor Hariyono mengatakan Pancasila harus ada dalam peraturan perundang-undangan.
Hariyono berpesan agar Pancasila diperlakukan seperti apa sebab pembentukannya yaitu sebagai dasar negara. Selayaknya dasar negara, berarti nilai-nilai Pancasila harus terkandung pula dalam setiap sendi peraturan yang terdapat di Undang-Undang.
"Pancasila tidak direduksi menjadi moral pribadi, namun sebagai dasar negara," tegas Hariyono dalam Rapat Koordinasi Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Jakarta, Rabu.
Plt Kepala BPIP itu mengaku khawatir kekacauan yang terjadi belakangan ini karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hariyono, Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tetapi menjadi pelopor pembumian Pancasila, dimana seharusnya Pancasila terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.
"Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tapi menjadi pelopor pembumian Pancasila, padahal Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Karena, Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia ke depan," ujar Hariyono.
Hariyono menambahkan simpul strategis pembumian pancasila kuncinya ada di Kesbangpol. "Bukan simpul mati, sehingga tidak bisa bergerak. Tapi seharusnya bergotong royong dari pikiran, tindakan dan manajemen," kata dia.
Baca juga: Pemerintah pisahkan pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila
Dalam kesempatan itu, Hariyono menjelaskan mengapa kata 'pembumian' sering dipakai untuk istilah mensosialisasikan Pancasila ke masyarakat.
Hal itu bukan berarti Pancasila adalah produk yang tidak pernah ada di Bumi, melainkan Pancasila adalah sebuah kerangka berpikir yang ada di Bumi yang jika tidak dirawat akan menghilang.
"Pancasila adalah produk ideologis. Suatu teoritika, yang berarti benturan antara realitas dan idealitas. Pancasila akan sulit dipahami jika diabstraksi hanya sebagai teori. Namun, ada perilaku keseharian yang pragmatis, yang tidak disadari adalah perilaku pancasila," ujar Hariyono.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt. Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak pernah terlepas dari urusan pembumian Pancasila.
Baca juga: Mendikbud: budaya jadi penangkal ideologi yang bertentangan Pancasila
BPIP: Pancasila harus ada dalam peraturan perundang-undangan
Rabu, 16 Oktober 2019 12:51 WIB