Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan dana sumbangan dari para ASN di lingkungan pemprov setempat yang dikumpulkan dalam "celengan" kepada 14 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di "Pulau Dewata" itu.
"Bantuan ini merupakan hasil dari sumbangan para ASN yang dikumpulkan di dalam 'celengan', dan telah dikumpulkan tepat pada perayaan HUT Provinsi Bali ke-61 pada tanggal 14 Agustus 2019," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyerahkan bantuan sosial kepada 14 LKS dan LKSA di Yayasan Panti Asuhan Tatwam Asi, Denpasar, Rabu.
Dia mengapresiasi seluruh pengurus LKS maupun LKSA di Bali yang telah mendedikasikan dirinya untuk mengemban misi kemanusiaan.
"Kami menyadari bahwa peran pemerintah semata tidak akan mampu untuk mengurus kesejahteraan masyarakat kita yang terlantar ataupun dengan permasalahan lainnya," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah berterima kasih kepada seluruh yayasan sosial di Bali.
Ia berharap, mereka dapat terus menjadi mitra pemerintah dalam mengurus hal-hal sosial lainnya.
"Kami harap bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik oleh pengurus LKS ataupun LKSA, khususnya dalam hal peningkatan kualitas panti asuhan dan anak-anak," ujar mantan Kepala Pelaksana BPBD itu.
Baca juga: LKBN ANTARA Bali adakan bakti sosial ke "Tat Twam Asi"
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Mahendra Putra mengatakan jumlah dana yang terkumpul dari "celengan" ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Rp153 juta, sedangkan jumlah LKS dan LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial cukup banyak.
Pada 2019, dipilih 14 LKS dan LKSA yang menerima bantuan. Terhadap 14 lembaga itu sudah dilakukan verifikasi sebelumnya dari melihat keadaan panti, khususnya melihat keadaan finansial panti itu sendiri.
Dewa Mahendra berharap, 14 lembaga itu dapat menggunakan bantuan tersebut dengan baik dan tentunya memberikan manfaat bagi keberlangsungan panti.
Baca juga: Universitas Ngurah Rai lakukan bakti sosial di kota
Pemprov Bali serahkan "celengan" ke lembaga kesejahteraan sosial
Rabu, 2 Oktober 2019 20:39 WIB