Denpasar (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Bali Tidak Diam, baik seniman maupun masyarakat sipil mengajukan tujuh tuntutan ke DPRD Bali.
"Kami menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU
SDA, mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kedua, batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR," kata orator Bali Tidak Diam, I Made Bhaskara Darma Semadi di depan Gedung DPRD Bali, Senin.
Ketiga, tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera. Kelima, usut pelaku kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis, hentikan intimidasi dan kriminalisasi jurnalis, pegiat HAM dan aktivis.
Keenam, yaitu hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya. Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan dan pulihkan hak-hak korban segera.
Baca juga: Massa "Bali Tidak Diam" datangi DPRD Bali
Terkait massa yang telah memenuhi bagian lobi, Ketua DPRD Bali sementara, I Nyoman Adi Wiryatama merespons tuntutan yang diajukan massa.
"Baik saudara-saudara sekalian, kami sudah dengar tuntutan saudara-saudara, jadi kami wakil rakyat yang akan mengawal, menerima melanjutkan dan memfasilitasi tuntutan-tuntutan saudara-saudara sekalian," kata Nyoman Adi Wiryatama.
Dari tuntutan yang diajukan massa, I Nyoman Adi Wiryatama lantas menandatangani tuntutan sebanyak dua lembar untuk dikirimkan ke DPR RI.
Baca juga: Pelajar Karangasem tolak "undangan" demo 30 September