Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali periode 2024-2029 menggodok rancangan peraturan daerah terkait tata tertib dewan dengan mengubah hampir 50 persen dari tata tertib terdahulu.
“Hampir 50 persen perubahannya, misalnya kalau dulu tidak diatur mengenai sosialisasi tugas dan fungsi pembuatan Raperda APBD ke masyarakat, sekarang begitu kita buat rancangan itu kita sampaikan ke masyarakat,” kata Ketua Koordinator Raperda Tata Tertib DPRD I Made Suparta di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan perubahan-perubahan terhadap tata tertib ini demi menunjukkan keseriusan DPRD Bali kepada masyarakat, sebab tata tertib tidak hanya mengatur dewan ke dalam namun juga mengikat unsur-unsur yang terlibat.
Menurut dia salah satu perubahan yaitu melibatkan masyarakat dalam sosialisasi aturan yang dibuat legislatif juga berdampak baik bagi eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
“Eksekutif kan banyak sekali produk hukumnya, seperti mengenai aturan pakaian adat, aturan arak, tapi banyak masyarakat tidak tahu padahal wajib pemda menyampaikan biar produk ini dipahami dan memberi manfaat,” ujar Suparta.
Baca juga: DPRD Bali sahkan pimpinan empat fraksi terbentuk
Selain itu dalam raperda tata tertib DPRD, anggota komisi I itu juga memasukkan kalimat bahwa dalam penyusunan raperda agar kepala daerah hadir dan terlibat, sebab selama ini kerap kali diwakili.
Ia mencontohkan ketika membahas APBD, dimana tim perumus diketuai Sekda Bali yang kemudian akan melaporkan ke kepala daerah.
“Setelah itu gubernur dan sekda wajib datang ke sini bicara bersama untuk kepentingan APBD, tidak bisa diwakili karena ini sebagai pertanggungjawaban ke rakyat,” kata dia.
“Kalau misalnya ada berhalangan biasanya ada tata krama etika penyampaian informasi ini tidak datang karena ada kepentingan lain jadi diwakili, tapi ya tidak boleh terus menerus juga, sekali dua kalo tidak hadir wajar,” sambungnya.
Oleh karena itu dalam tata tertib mereka mengistilahkan tidak ada lagi hari kalender melainkan semua hari adalah hari kerja sebagai bentuk bertanggungjawab ke rakyat.
Rancangan peraturan tata tertib DPRD ini setelah disepakati dengan segala perubahannya rencananya akan dibawa ke forum lebih besar yaitu diskusi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 22 Oktober 2024 mendatang.
Suparta mengatakan apabila tidak ada komentar lain dari anggota maka hari itu mereka akan melakukan putusan terhadap raperda ini agar segera dapat melanjutkan agenda dewan lainnya.
Baca juga: Gubernur Bali ajak pimpinan DPRD terpilih libatkan peran masyarakat
DPRD Bali godok tata tertib dan beda 50 persen dari sebelumnya
Rabu, 16 Oktober 2024 4:53 WIB