Denpasar (ANTARA) - Seorang agen asuransi asal Bulgaria, Krasimir Stoykov. Stoykov, (42) diadili karena meretas akses secara ilegal (skimming) di salah satu mesin ATM wilayah Badung, Bali.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Penuntut Umum, Siti Sawiyah, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah dengan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam uraiannya, JPU menguraikan kejadian bermula dari pertemuan terdakwa dengan Michael di salah satu restauran di Canggu. Saat itu terdakwa ingin meminjam uang kepada Michael untuk biaya pulangnya ke Bulgaria.
"Kemudian Michael menyampaikan bahwa tidak perlu meminjam uang, karena Mihael akan memberikan terdakwa uang dengan syarat terdakwa mau mengambil sesuatu di salah satu mesin ATM, maka terdakwa diberikan uang sebesar Rp11 Juta, dan setelah itu terdakwa sepakat dengan Michael,"jelas JPU.
Juga baca: Polda Metro Jaya bekuk komplotan pembobol ATM modus matikan listrik
Juga baca: Polisi: kartu RP mampu bobol jutaan rupiah sekali transaksi
Juga baca: Dua warga Bulgaria dideportasi setelah bobol ATM
Terdakwa diberikan alat oleh Michael yang berfungsi untuk mencongkel perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad kanopi ATM itu. Sedangkan uang yang diberikan Michael sebesar Rp11 juta telah diterima terdakwa dan dipergunakan untuk membeli tiket pesawat terbang secara elektronik ke Bulgaria dan untuk kebutuhannya selama di Bali.
JPU menjelaskan pada (9/6) terdakwa pergi menuju mesin ATM yang berada di Jalan Kunti I Nomor 117x, Seminyak, Badung, mengendarai motor sewaannya. Setelah tiba di lokasi, terdakwa mengambil perangkat kamera dengan cara menggunakan alat model cave dempul berwarna merah muda.
Setelah kamera lepas dari keypad kanopi mesin ATM, alat-alat yang digunakan terdakwa dimasukkan dalam tas selempang dan juga membawa perangkat kamera. Saat terdakwa keluar dari mesin ATM, lalu terdakwa ditangkap petugas Polda Bali dan menyita alat-alat yang dibawa tersangka.
Untuk itu, polisi menggeledah di tempat terdakwa tinggal, di salah satu rumah pondokan yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Jangkong Sari, Kuta, Badung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 kartu putih, dan barang bukti lain yang juga ikut disita petugas.
JPU menguraikan terdakwa telah menggunakan 26 kartu putih di beberapa mesin ATM untuk beberapa lokasi berbeda. Salah satunya mesin ATM yang berada di SPBU Dalung Permai dengan hasil tarikan uang Rp4 juta dan ATM SPBU Dewi Sri tapi tidak bisa dilakukan penarikan.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang menggunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Bank mengalami kerugian sebesar Rp4 juta," Jelasnya.