Denpasar (ANTARA) - Polda Bali mengungkap pelaku kejahatan kasus ilegal akses, yang dilakukan empat warga Bulgaria pada dua TKP yaitu di wilayah Ubud, Gianyar oleh SGI (43) dan wilayah Sanur, Denpasar oleh FA (45), BA (41) dan SV (37).
"Tersangka kasus skimming ini dilakukan oleh warga Bulgaria, penangkapan pertama pada (28/8) di wilayah Ubud Gianyar dengan satu tersangka, dan penangkapan kedua pada (03/9) di wilayah Sanur Denpasar ada tiga tersangka, dengan perbuatan yang sama mereka memasang routers dan kamera tersembunyi," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan untuk penangkapan pertama yang dilakukan oleh SGI, dimana adanya perusakan dengan membongkar dan memasang alat berupa kamera tersembunyi pada lampu mesin ATM.
Dari hasil pemantauan itu, petugas kepolisian yang bertugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat Ia melakukan pemasangan alat di mesin ATM itu. Adanya kamera tersembunyi pada lampu di dalam mesin ATM itu digunakan tersangka untuk mengambil data pengguna ATM dan menggandakan kartu ATM milih nasabah yang asli.
Sedangkan untuk penangkapan kedua yang terjadi di tiga ATM wilayah Sanur, Denpasar yang dilakukan oleh tiga tersangka. Setelah mengantongi informasi dari pihak Bank terkait dengan adanya transaksi yang diduga dilakukan oleh warga asing, dengan menggunakan kartu menyerupai ATM. Untuk itu pihak kepolisian menuju tempat tinggal ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan.
Setelah ditemukan tempat tinggal ketiga WNA tersebut langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu menyerupai ATM dan setelah dicek oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.
"Kalau untuk satu jaringan, dari keempatnya ini, sekarang sedang didalami seperti apa dan menurut pengakuan mereka, ya mereka tidak saling mengenal," jelasnya.
Yuliar menjelaskan bahwa keempat tersangka sudah berada di Bali sekitar 6 bulan dengan menggunakan visa kunjungan.
"Hasil dari skimming ini, ada yang menggunakan untuk dibelikan jam, baju, tersangka ini juga sering bolak balik negaranya, dan untuk transaksinya dilakukan di Bali dengan korbannya itu luar negeri, orang asing juga," katanya.
Baca juga: Empat WNA Rumania terima vonis "skimming" di PN Denpasar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama diantaranya satu buah hp, paspor, empat kamera tersembunyi dan satu buah router. Sedangkan untuk TKP kedua, ditemukan berupa 20 buah kartu kredit palsu, 690 buah kartu flash, uang rupiah sebanyak Rp54 Juta, Uang Euro sebanyak 5.285 Euro, Uang ringgit 223 ringgit, Dollar 20 USD, satu buah cartreader, satu buah modem, mesin hitung uang, laptop, mobil, motor, 8 handphone, dan 3 buah helm.
"Jadi mengimbau yang penting password untuk dijaga, ikuti petunjuk dari Bank yang selalu disampaikan biasanya dilayar bank, untuk transaksional ya tutupin password yaa itu yang safety, dan harus diikuti," tegas Yuliar.
Pihaknya juga mengatakan bahwa jumlah pelaku skimming didominasi asal Bulgaria dan ada juga sebagian dari Rumania.
Baca juga: Kapolda: "skimming" tidak hanya terjadi di Bali
Polda ungkap pencurian data kartu ATM oleh empat warga Bulgaria
Senin, 9 September 2019 17:07 WIB