Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koordinator Badan Anggaran DPRD Bali Gede Kusuma Putra di Denpasar, mengatakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami pahami bersama bahwa ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, salah satunya terutama besaran Silpa APBD 2018 yang audit oleh BPK-RI. Karenanya sesungguhnya penyusunan perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 bermuara pada Silpa APBD 2018 audit yang besarnya Rp702 miliar lebih," katanya.
Ia mengatakan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggran 2019 dirancang dengan defisit Rp510 miliar lebih, mengingat Silpa APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018 audit Rp702 miliar lebih yang sekaligus akan menjadi sumber pembiayaan di APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, tentunya defisit Rp510 miliar lebih perlu dinaikkan sebesar Rp191 miliar lebih sehingga menjadi Rp702 miliar lebih juga.
"Secara matematis peningkatan defisit Rp191 miliar lebih didapat dari peningkatan pendapatan sebesar Rp175 miliar lebih dan peningkatan belanja sebesar Rp366 miliar lebih. Dengan menaikkan pendapatan sebesar Rp175 miliar lebih, total pendapatan di Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp6,498 T lebih, yang semula Rp6,323 triliun lebih. Dengan menaikkan belanja sebesar Rp366 miliar lebih, total belanja di perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp7,201 triliun lebih yang semula Rp6,384 triliun lebih.
Sejalan dengan peningkatan defisit yang semula di APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 adalah Rp510 miliar lebih menjadi Rp702 miliar lebih di perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019, sumber pembiayaannya di perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 juga adalah Rp702 miliar lebih yang merupakan SiLPA, APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2018 audit.
"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan beberapa hal, yakni realisasi pendapatan sampai Semester I Tahun 2019 sudah mencapai 54,79 persen patut diapresiasi, namun penyerapan belanja di periode yang sama baru mencapai 28,51 persen terdiri dari penyerapan belanja tidak langsung 31,35 persen, dan penyerapan belanja langsung 22,25 persen," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya upaya meningkatkan penyerapan anggaran, karena penyerapan anggaran yang dilakukan tergesa-gesa pada akhir tahun dapat menurunkan kualitas pertanggungjawaban.
Selain itu, kata dia, perlu antisipasi terhadap kondisi perekonomian global, nasional maupun regional yang saat ini mengalami perlambatan, yang berakibat terhadap penurunan daya beli masyarakat. Dengan tidak hanya mengandalkan sektor pajak daerah, tetapi juga melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif perlu digali potensi pendapatan yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, potensi aset daerah terutama tanah serta sumber pendapatan lainnya.
Perlunya ditindaklanjuti dengan segera wacana merevisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT sehingga ke depan Provinsi Bali mempunyai payung hukum yang lebih kuat dan andal dalam rangka mengatur urusan-urusan tentang Bali terkait dengan pemerintah pusat.
"Dengan dianggarkannya BOS-DA kepada SMA/ SMK swasta di Bali kami mengingatkan kepada dinas terkait untuk memastikan kesetaraan kualitas pendidikan SMA/ SMK setidaknya ketimpangan kualitas pendidikan sekolah negeri dan swasta bisa dikurangi sehingga PPDB ke depan bisa berjalan dengan baik," kata Kusuma Putra.(*)