Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali akan memberikan sanksi kepada rekanan yang terlambat mengerjakan proyek peningkatan jalan milik Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Proyek peningkatan jalan yang dikerjakan rekanan, baik dari dana APBN maupun dana APBD tahun 2011," Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi Bali Ketut Artika MT di Denpasar, Selasa.
Dikatakan, jalan yang sedang diperbaiki tersebut meliputi Jalan Klungkung-Besakih sepanjang dua kilometer, ruas Jalan Kedewatan-Payangan-Batur Anyar Kintamani dua kilometer, dan Jalan Rendang-Subagan dua kilometer.
Begitu juga Jalan Antosari-Pupuan sepanjang dua km, Kerobokan-Munggu-Tanah Lot dua km, Jalan Gajah Mada Tabanan dan sekitarnya 3,61 km dan Jalan Penelokan-Kubutambahan Buleleng dan peningkatan Jalan Achmad Yani Utara dengan menghabiskan dana Rp8,9 miliar sekarang baru pengaspalan satu lapis.
"Anggaran peningkatan dan pemeliharaan jalan milik Pemprov Bali tahun 2011 yang tersebar di kabupaten/kota di Bali sebesar Rp80 miliar lebih," katanya.(**)
Rekanan Pengerjaan Proyek Jalan Terlambat Diberi Sanksi
Selasa, 8 November 2011 18:21 WIB