Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau warga di berbagai daerah agar dapat mewaspadai berbagai upaya surat palsu atau penipuan (hoaks) yang mengatasnamakan pejabat kementerian terkait undangan bimbingan teknis dan penetapan kelompok penerima bantuan program sarana dan prasarana produksi budi daya Tahun Anggaran 2019.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan surat yang beredar luas di jejaring media sosial tersebut salah satunya berisi permintaan untuk melakukan transfer sejumlah dana. "Surat undangan yang beredar tersebut adalah hoaks dan kategori penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ditjen Perikanan Budidaya tidak pernah menerbitkan surat dimaksud dan tidak menyelenggarakan bimbingan teknis terkait ini pada tanggal 2-3 Agustus 2019 di Jakarta.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk mewaspadai modus penipuan tersebut. "Kami pastikan surat yang beredar di media daring adalah hoaks, pihak kami tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Kalau kita teliti dari fisiknya saja (kop surat) sudah tidak sesuai. Jika diteliti subtansi surat juga sangat janggal, tidak mungkin instansi pemerintah sampai mengarahkan pembayaran sementara tiket dan akomodasi lewat agen," jelas Dirjen Perikanan Budidaya KKP.
.
Menurut dia, modus penipuan seperti itu sudah terjadi beberapa kali sehingga masyarakat diharapkan tidak mempercayainya.
Baca juga: PLN UID Bali: waspadai rekrutmen "penipuan"
Baca juga: Sri Mulyani gandeng "influencer" perangi data keuangan hoaks
Terkait kegiatan atau program di instansi KKP, lanjutnya, khususnya perikanan budidaya ada pedomannya, yang artinya semua ketentuan resmi dan mekanisme ada di dalamnya. Masyarakat juga dapat mengakses info resmi terkait ini melalui website resmi KKP.
"Sekali lagi kami pastikan yang beredar itu penipuan. Oleh karena itu, melalui rillis resmi ini, kami meminta seluruh dinas terkait, UPT dan para penyuluh di seluruh Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi ihwal surat palsu ini," kata Slamet.
Ia menyatakan ika menemukan kasus serupa, maka diharapkan seluruh pihak untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu lewat no telpon resmi Ditjen Perikanan Budidaya di nomor (021) 3519070 Untuk klarifikasi resmi.
Baca juga: Ridwan Kamil: jangan sebar hoaks erupsi Tangkuban Parahu
Baca juga: Kominfo basmi hoaks dengan tiga cara