Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak masyarakat di Pulau Dewata untuk menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang akan dibacakan pada 27 Juni mendatang.
"Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, tentu harus kita hormati," kata Koster, di sela-sela menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Prioritas Pembangunan Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota, di Denpasar, Selasa.
Orang nomor satu di Bali itu menambahkan, sidang terkait sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses berdemokrasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
"Masyarakat sudah menentukan pilihan, penghitungan juga sudah dilakukan secara berjenjang dan sampai disahkan KPU Pusat," ucapnya.
Kemudian ketika ada perselisihan terkait hasil Pemilu Presiden sudah pula dilakukan gugatan oleh tim Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, lanjut dia, proses di MK sudah mekanisme terakhir yang ditempuh dalam proses berdemokrasi dan keputusannya harus diterima.
"Harapan saya, karena sebagai pendukung pasangan nomor 01, saya harapkan yang diputuskan Capres-Cawapres 01," selorohnya yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis (27/6). MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan Senin (24/6).
Berdasarkan keputusan rapat pemusyawaratan hakim, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB.
Juga baca: Andre bantah adanya kesepakatan politik Gerindra dengan kubu Jokowi
Juga baca: MK telah kirimkan surat panggilan sidang putusan
Juga baca: BPN Prabowo-Sandi tak instruksikan mobilisasi massa ke MK