Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar AA Gde Rai Soryawan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang meminta masyarakat untuk menyetorkan uang pembayaran pengurusan perizinan.
"Saya dan staf beberapa kali mendapat telepon dari masyarakat yang meminta klarifikasi apakah benar Dinas Perijinan memerlukan biaya tambahan untuk mengurus perizinan di luar prosedur yang ada," katanya di Denpasar, Rabu.
Beberapa staf, ujar dia, bahkan menerima telepon yang pada isinya sama meminta para pemohon izin agar menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk ditransfer ke nomor rekening tertentu.
"Menurut masyarakat yang melapor kepada kami, penelepon gelap itu mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar. Bahkan, saya juga sempat menghubungi nomor itu dan ternyata dia juga mengaku bernama Rai Soryawan. Ketika saya tanya lebih lanjut, telepon langsung dimatikan," ucapnya.
Kini, kata Soryawan, nomor penipu sudah tidak aktif lagi.
"Bagi saya, ini modus baru untuk menipu pemohon dalam mengurus proses perizinannya. Padahal saya ataupun staf tidak pernah menghubungi pemohon untuk meminta biaya tambahan yang terkait dengan proses pengurusan perizinan," ujarnya.(**)