• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 31 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      Minggu, 28 Desember 2025 8:50

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:45

      BMKG  prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      Sabtu, 27 Desember 2025 8:06

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      Jumat, 26 Desember 2025 14:07

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

  • Ekonomi
    • Koster yakin absennya pesta kembang api tak buat wisatawan kecewa

      Koster yakin absennya pesta kembang api tak buat wisatawan kecewa

      Rabu, 31 Desember 2025 5:20

      Pakar: Industri migas potensi mesin ekonomi baru masyarakat pesisir

      Pakar: Industri migas potensi mesin ekonomi baru masyarakat pesisir

      Selasa, 30 Desember 2025 16:11

      Kemenhub: Penerbangan Natal-Tahun Baru di Bali berjalan lancar

      Kemenhub: Penerbangan Natal-Tahun Baru di Bali berjalan lancar

      Selasa, 30 Desember 2025 8:15

      Pemprov Bali tambah delapan siaran TV melalui Turyapada Tower

      Pemprov Bali tambah delapan siaran TV melalui Turyapada Tower

      Senin, 29 Desember 2025 5:24

      Gubernur Bali sebut jumlah wisdom turun karena kurangnya maskapai

      Gubernur Bali sebut jumlah wisdom turun karena kurangnya maskapai

      Minggu, 28 Desember 2025 21:22

  • Humaniora
    • Gubernur gelar upacara penyucian di zona inti Pusat Kebudayaan Bali

      Gubernur gelar upacara penyucian di zona inti Pusat Kebudayaan Bali

      Selasa, 30 Desember 2025 18:18

      Menteri LH dan pemda di Bali diskusikan alternatif setelah TPA tutup

      Menteri LH dan pemda di Bali diskusikan alternatif setelah TPA tutup

      Senin, 29 Desember 2025 19:49

      Bupati Bangli sosialisasi rencana TPA tampung sampah Denpasar-Badung

      Bupati Bangli sosialisasi rencana TPA tampung sampah Denpasar-Badung

      Senin, 29 Desember 2025 19:49

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Jumat, 26 Desember 2025 20:02

  • Pariwisata
    • Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:45

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Duel Bali United kontra Dewa United berakhir imbang tanpa gol

      Duel Bali United kontra Dewa United berakhir imbang tanpa gol

      Selasa, 30 Desember 2025 8:19

      Inter tutup 2025 sebagai pemuncak klasemen usai menang atas Atalanta

      Inter tutup 2025 sebagai pemuncak klasemen usai menang atas Atalanta

      Senin, 29 Desember 2025 5:28

      AC Milan puncaki klasemen sementara usai menang 3-0 atas Hellas Verona

      AC Milan puncaki klasemen sementara usai menang 3-0 atas Hellas Verona

      Senin, 29 Desember 2025 5:27

      Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Minggu, 28 Desember 2025 5:57

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Sabtu, 27 Desember 2025 9:31

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:47

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Polda Bali: 225 WNA jadi pelaku kejahatan di Bali pada 2025

      Polda Bali: 225 WNA jadi pelaku kejahatan di Bali pada 2025

      Rabu, 31 Desember 2025 1:00

      Ribuan turis mancanegara dan domestik padati Tanah Lot, Bali

      Ribuan turis mancanegara dan domestik padati Tanah Lot, Bali

      Selasa, 30 Desember 2025 21:31

      Polisi ungkap penimbunan BBM solar bersubsidi di Denpasar

      Polisi ungkap penimbunan BBM solar bersubsidi di Denpasar

      Selasa, 30 Desember 2025 15:35

      Gubernur Bali: Pergerakan wisman selama periode Nataru positif

      Gubernur Bali: Pergerakan wisman selama periode Nataru positif

      Minggu, 28 Desember 2025 20:11

      BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      Rabu, 24 Desember 2025 19:56

  • English

Sidang MK, KPU, Bawaslu, dan Tim Jokowi-Ma'ruf bantah dalil Prabowo-Sandi

Rabu, 19 Juni 2019 4:51 WIB

Sidang MK, KPU, Bawaslu, dan Tim Jokowi-Ma'ruf bantah dalil Prabowo-Sandi

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

Jakarta (ANTARA) - Sidang kedua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6), dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.24 WIB.

Sidang dengan dua kali masa skors ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu yang membantah dalil tim Prabowo-Sandi.

Pihak pertama yang memberikan keterangan adalah KPU. Dalam keterangannya KPU secara tegas menolak permohonan tersebut, karena dianggap telah melanggar hukum acara di MK.

Berdasarkan hukum acara di MK yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4/2018, perkara sengketa perselisihan hasil pemilu presiden tidak diperkenankan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Kendati demikian, pihak pemohon menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni, meskipun yang diregistrasi oleh panitera MK adalah berkas permohonan yang diserahkan pemohon pada 24 Mei.

Oleh sebab itu KPU menolak untuk memberikan keterangan yang berdasarkan pada permohonan bertanggal 10 Juni. Kendati demikian, demi menghormati Mahkamah dan memberikan fakta kepada masyarakat, KPU menjawab dalil-dalil pemohon yang termuat dalam permohonan tersebut.

Keberatan juga diutarakan oleh pihak terkait, yang menganggap permohonan pemohon cacat secara formil, karena pemohon menggunakan permohonan bertanggal 10 Juni.

Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berpendapat, apabila perbaikan diperbolehkan, yang dilakukan oleh pemohon bukanlah perbaikan melainkan perubahan permohonan.

Hal itu disebabkan adanya perubahan yang terjadi secara drastis pada baik posita maupun petitum permohonan. Karena sebelumnya berkas permohonan pemohon berjumlah 37 halaman, menjadi 146 halaman.

Baik pihak KPU selaku termohon dan Pihak terkait, sepakat meminta kepada Mahkamah untuk tidak menerima permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan hukum acara.

KPU juga menilai sudah seharusnya pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan yang selama ini didalilkan terjadi, akan tetapi karena ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang dibangun, maka dianggap sebagai mengada-ada.

Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan bukti, dianggap KPU bukan disebabkan karena pemohon mendapat ancaman dan intimidasi, melainkan karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas.

Selain itu KPU juga menilai dalil pemohon yang meminta Mahkamah untuk turut melakukan pembuktian dalam persidangan, berdasarkan informasi dari media massa, telah melanggar asas peradilan yang cepat, efektif, dan sederhana, karena MK masih diminta untuk membuktikan kebenaran video tersebut.


Mengakui KPU

Dalam permohonan pemohon bertanggal 24 Mei, pemohon tidak mendalilkan kecurangan atau kesalahan penghitungan oleh KPU. Dalil tersebut baru tertuang dalam permohonan yang diserahkan pemohon pada 10 Juni.

Menurut KPU hal itu menjadi bukti bahwasanya pihak pemohon mengakui kinerja KPU dan menganggapnya benar.

Sementara itu terkait dengan DPT yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU mengungkapkan hal itu sudah diselesaikan disepakati serta dipahami oleh seluruh pihak bersama-sama, yaitu KPU, pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sehingga KPU menilai tidak perlu lagi ada persoalan DPT yang dipermasalahkan.

Sementara mengenai sistem penghitungan KPU. Selain itu terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan sistem penghitungan (situng) KPU, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.

"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka halnitu dikatakan Ali tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.

"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.

Baca juga: Sidang MK, KPU: link berita bukan alat bukti

Pelanggaran TSM

Tiga kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yaitu Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, dan Luhut Pangaribuan, membacakan bantahan dan keterangan pihak terkait terkait dalil pemohon yang menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran dan atau kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses dan pelaksanaan Pilpres 2019.

Sebagai contoh I Wayan Sudirta mendapat giliran membacakan bantahan pihak terkait atas dalil pasangan Prabowo-Sandi yang menyebutkan bahwa Polri bersikap tidak netral karena cenderung memihak pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," ujar Sudirta.

Terkait dengan dalil yang menyatakan adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar, karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.

Selanjutnya dalil mengenai ketidaknetralan aparat intelijen berdasarkan pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor, Sudirta mengatakan bahwa pernyataan SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon tersebut untuk seluruhnya patut untuk dikesampingkan Mahkamah," kata Sudirta.

Baca juga: Walau digugat ke MK, Ma'ruf Amin tetap yakin menangkan
Baca juga: Sidang MK, KPU : Ma'ruf tidak melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon serta anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.

Sementara itu Luhut Pangaribuan membacakan keterangan pihak terkait yang membantah seluruh dalil pemohon yang menyebutkan bahwa petahana telah menggunakan dana APBN dan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye.

Luhut mengatakan tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon, sehingga pemohon tampak mengada-ada.

Persoalan saksi
Sebelum sudah ditutup, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto berusaha meyakinkan Mahkamah supaya pihaknya diijinkan untuk menghadirkan lebih dari 30 saksi dan 5 orang ahli. Sementara itu peraturan Mahkamah hanya mengijinkan 15 saksi dan 2 orang ahli.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menjelaskan alasan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibatasi hanya 15 orang, yakni peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak yang bersangkutan.

Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.

Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana, yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.

Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah untuk mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi serta ahli yang akan dihadirkan, karena pemohon khawatir akan adanya ancaman.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menegaskan bahwa siapapun saksi atau ahli yang akan memberi keterangan DI MK, tentu akan dijamin keselamatannya. Sehingga Mahkamah menolak permohonan pemohon tersebut.

Selain itu, perlindungan oleh LPSK tentu akan bertentangan dengan UU LPSK, mengingat LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dari perkara tindak pidana. Sementara PHPU Pilpres digolongkan sebagai perkara dalam ranah privat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Jokowi: jangan tidak sapa karena beda pilihan

Jokowi: jangan tidak sapa karena beda pilihan

4 Juli 2019 20:17

FKUB Indonesia harapkan Presiden terpilih utamakan pranata kerukunan

FKUB Indonesia harapkan Presiden terpilih utamakan pranata kerukunan

1 Juli 2019 12:00

Mustahil bawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional

Mustahil bawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional

29 Juni 2019 07:41

MK: pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif

MK: pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif

27 Juni 2019 21:39

TKN imbau semua pihak terima keputusan MK

TKN imbau semua pihak terima keputusan MK

27 Juni 2019 17:05

Hakim MK tak temui fakta ajakan berbaju putih

Hakim MK tak temui fakta ajakan berbaju putih

27 Juni 2019 16:15

Permohonan BPN  ditolak Mahkamah Agung

Permohonan BPN ditolak Mahkamah Agung

27 Juni 2019 07:00

Kapolda Bali tolak rusuh jelang putusan MK

Kapolda Bali tolak rusuh jelang putusan MK

27 Juni 2019 05:14

Terpopuler

BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

Duel Bali United kontra Dewa United berakhir imbang tanpa gol

Duel Bali United kontra Dewa United berakhir imbang tanpa gol

Bulog siapkan 9 ribu ton stok beras buat Nataru di Bali

Bulog siapkan 9 ribu ton stok beras buat Nataru di Bali

Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

Top News

  • Gubernur Bali sebut jumlah wisdom turun karena kurangnya maskapai

    Gubernur Bali sebut jumlah wisdom turun karena kurangnya maskapai

    28 Desember 2025 21:22

  • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

    Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

    28 Desember 2025 09:32

  • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    27 Desember 2025 21:53

  • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    27 Desember 2025 14:47

  • Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    26 Desember 2025 10:43

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA