Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan final sengketa pilpres 2019, Saldi Isra nyatakan pemohon (Prabowo-Sandi) tidak mampu membuktikan dalilnya sendiri mengenai adanya manipulasi daftar pemilih khusus (DPK) berupa penambahan DPK sebanyak 5,8 juta tanpa disertai formulir A5 dan formulir C7.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan demikian terutama dalam hal dalil pemohon tidak diuraikan dengan rinci dan tidak didukung alat bukti mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Saldi Isra saat membacakan hasil pertimbangan dalil pemohon di gedung persidangan, Kamis.
Saldi menerangkan bahwa bukti P144 yang tertera dalam permohonan pemohon dan daftar alat bukti pemohon tidak pernah diserahkan kepada mahkamah dan karenanya tidak pernah disahkan sebagai alat bukti, sehingga dalil pemohon tidak memiliki rujukan alat bukti.
Baca juga: Hakim : Video perubahan situng hanya narasi akun "Facebook"
"Adapun ahli Jaswarkoto dan saksi Agus Muhammad Maksum meskipun dalam keterangannya sebagai ahli dan saksi keduanya menyinggung masalah DPK namun tidak ada keterangan serta kesaksian lebih lanjut bahwa DPK tersebut bersifat manipulatif dan menimbulkan kerugian nyata bagi pemohon," tambahnya.
Menurut Saldi, seandainya benar pemilih fiktif sejumlah 5,8 juta, pemohon pun tidak dapat membuktikan bahwa pemilih fiktif tersebut mengakibatkan kerugian pada pemohon.
Dalil pemohon tersebut juga dianggap Saldi tidak jelas karena tidak diuraikan lebih rinci bagaimana penambahan pemilih fiktif tersebut terjadi, serta menurutnya, andai pun pemilih fiktif tersebut benar adanya, tidak dapat dipastikan pemilih tersebut memilih pasangan calon tertentu.
Baca juga: Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum