Denpasar (ANTARA) - Tersangka Tissa Agustin Sanger (19), pelaku pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya, diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara dalam sidang di PN Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menggugurkan bayinya dan mengubur bayi yang dilahirkan di halaman rumah itu salah dan melanggar hukum.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata hakim.
Selain menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina yang menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp20 juta, subsider empat bulan penjara.
Putusan hakim setidaknya membuat terdakwa lebih tegar dibandingkan saat pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Mendengar putusan hakim itu, jaksa dan kuasa hukumnya dari Peradi sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Penasehat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan G.A Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik mengatakan terdakwa merasa mengalah lantaran diketahui pacarnya sudah punya kekasih, sehingga memutuskan tindakan sendiri tanpa sepengetahuan kekasihnya yang menghamilinya.
Padahal dari keterangan saksi ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Ternyata terdakwa ada mengalami gangguan jiwa. Itu termasuk dalam IQ rendah. Bahkan selama sekolah sering dibantu sehingga saat hamil terdakwa mengambil jalan pintas.
Kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV Nomor 16, Padangsambian, Denpasar Barat pada 13 September 2018 oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa.
Setelah dilakukan penyidikan, tim buser dari Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan orok bayi berjenis kelamin perempuan tersebut yang lain adalah ibu kandungnya.
Sesuai pengakuan terdakwa ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan, itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot tiga kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm.
Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri hingga tewas.
Sebelum dibunuh, pada 9 September 2018, Pukul 17.00 WITA, terdakwa mengeluhkan sakit perut dan meminta obat sakit perut kepada ibunya.
Keesokan harinya, pada 10 September 2018, terdakwa tidak bekerja karena alasan sakit perut dan terdakwa bersama ibunya memang bekerja di satu tempat yang sama.
Selama di rumah, terdakwa bolak-balik ke kamar mandi. Akhirnya diketahui air ketubannya pecah dan menyusul lahirlahnya si bayi.
Saat keluar banyinya sempat menangis dan terdakwa menutup mulut bayi dengan tangan kanan sekitar setengah jam dan bayi tersebut tidak bergerak lagi (meninggal) dan terdakwa bangun mengangkat bayi ituy.
Kemudian dimandikan dan setelah itu dibungkus dengan kaosnya dengan kain pantai warna ungu. Setelah bayi tersebut sudah dibungkus, terdakwa membawanya ke kamar tidurnya dan meletakan di sofa.
Keesokan harinya, pada 11 September 2018, terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berbonceng dengan ibunya dan jazad bayi yang terbungkus itu dimasukan ke tas ranselnya. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja.
Namun, Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja dan sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jazad anaknya dengan memakai cetong (menggali) dan ditutup dengan bumbungan genteng yang tidak jauh dari rumahnya.
Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah.