"Setelah melakukan diskusi, awalnya, tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.
Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Baca juga: Menhub : Peraturan tarif ojek daring segera selesai
Baca juga: Pengamat : Rp2000/km tarif ideal ojek daring
(AL)