Kuta (Antaranews Bali) - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil mengungkap upaya penyelundupkan narkoba jenis ganja oleh seorang warga Amerika bernama Husein Ashadi Bahri dengan mengimpor dari Taiwan gunakan jasa ekspedisi.
"Tersangka Husein Ashadi Bahri (60) memesan ganja dari Taiwan dengan menggunakan jasa kurir, dimana narkoba ini diakuinya untuk digunakan sendiri saat berlibur di Bali," kata Kanwil DJBC Bali NTB NTT, Untung Basuki, di Kuta, Selasa.
Sebelum tersangka ditangkap, pada 31 Januari 2019 dilakukan penyitaan sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat dilakukan pemeriksaan mesin x-ray, petugas mencurigai paket itu berisi barang terlarang yang disimpan di dalam sebuah keyboard komputer, dimana dengan inisial pengirim AH yang ditujukan kepada RMA.
Saat petugas melakukan membuka paket tersebut, menemukan dua bungkusan tissue berwarna putih yang di dalam berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan narkotika jenis ganja.
"Saat ditimbang petugas kami, total barang bukti daun ganja itu beratnya mencapai 45,12 gram," katanya.
Melalui upaya "control delivery" yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas) Counter Transnational Organized Crime untuk mencari siapa penerima paket itu, bahwa diketahui yang mengambil berinisial RMA yang langsung ditangkap petugas.
"Si RMA ini mengaku diperintahkan temannya A untuk mengambil paket tersebut," katanya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap seseorang berinsial A. Saat diinterogasi petugas, si A mengaku paket tersebut adalah titipan tersangka Husein Ashadi Bahri yang akan datang ke Bali pada 3 Februari 2019.
Kemudian, petugas Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein Ashadi Bahri.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti. "Modus yang digunakan para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin," katanya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan Polresta Denpasar maupun Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini.
Ke depannya, Untung mengharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," ujar Untung.
Akibat perbuatannya, tersangka Husein Ashadi Bahri dijerat dengan Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Demikian Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan menambahkan, tersangka Husein Ashadi Bahri mengimpor ganja ini dengan modus menggunaka jasa ekspedisi.
"Saat kami periksa tersangka mengaku mengimpor barang terlarang itu dari Taiwan ke Bali, nantinya akan digunakannya sendiri," ujarnya.
Dengan upaya mencegahan masuknya narkoba ke Bali ini, menjadi bukti keseriusan semua pihak untuk mewujudkan Bali bebas narkoba.
"Narkoba sangat berbahaya bagi anak bangsa dan keluarga kita. Untuk itu, mari semua bersinergi guna bersama-sama memberantas narkoba ini dab menjadi musuh kita bersama," katanya.
BC Bali ungkap warga Amerika impor ganja dari Taiwan
Selasa, 12 Februari 2019 12:44 WIB