Negara (Antara Bali) - Dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan dua orang istrinya, Ahmad Adi Muhtar (33), tinggal di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana nekat menggelapkan mobil.
Selain dua orang istri, Ahmad juga memiliki wanita idaman lain (WIL) di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Polisi berhasil membekuk Ahmad di tempat wanita simpanan tersebut, setelah mendapatkan laporan dari Nyoman Mawar (57), warga Dusun Karangsari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
Kepada polisi Mawar mengatakan, Jumat (12/8) lalu lewat temannya, tersangka menyewa mobil pick up miliknya dengan tarif Rp 100 ribu perhari.
Ditunggu hingga Senin (15/8) sore, mobil itu tidak juga dikembalikan sehingga Mawar memutuskan untuk melapor ke polisi.
"Saat menyewa mobil itu pelaku mengaku untuk mengangkut kulit kerang dari Besuki dan dibawa ke Gianyar, Bali sebagai bahan kerajinan," kata Kapolsek Melaya, Kompol Nengah Sukarta seizin Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya, Minggu.
Dari penyelidikan polisi, ternyata mobil tersebut digadaikan di Banyuwangi, Jawa Timur senilai Rp 6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Melaya Ipda Gusti Lanang Gelgel bersama dua anak buahnya melakukan pengejaran ke Besuki dan berhasil menangkap pelaku.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti mobil diamankan ke Polsek Melaya.
"Di lapangan kami mendapatkan informasi kalau pelaku ada di tempat WIL nya, makanya kami langsung menuju ke sana dan menangkapnya," kata Gelgel yang mendampingi Sukarta.
Menurut pengakuan Ahmad, dia memiliki dua orang istri di Jember, Jawa Timur dan di Desa Candiksusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Dari istri di Candikusuma, laki-laki ini sudah memiliki dua orang anak.
Ia mengatakan, dirinya melakukan tindak kriminal ini untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Akibat perbuatannya, Ahmad diancam dengan pasal 372 KUHP.(**)