Denpasar, (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menahan tersangka Ni Desak Putu Suarningsih (53) karena melakukan penggelapan tiga unit mobil milik di PT Karya Andal Sejati, Jalan Akasia Ujung Nomor 22 Kesiman, Denpasar Timur, perusahaan tempatnya bekerja
"Modus yang digunakan tersangka dengan cara mengadaikan dua buah BPKB mobil truck dan satu buah BPKB mobil Honda CRV warna silver, dimana uang hasil gadai itu digunakan untuk membayar hutang pribadinya sebesar Rp16 miliar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Denpasar, Kamis.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 30 Oktober 2018, Pukul 13.00 WIB, di Perumahan Agung Permai, Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang sebelumnya tersangka sudah menjadi daftar pencaharian orang (DPO) sejak Mei 2018 atas laporan dari I Made Sujana selaku direktur operasional dan
keuangan PT Karya Andal Sejati.
"Saat ditangkap, tersangka mengaku telah mengambil dua buah BPKB truk milik PT KAS dan digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp205 juta," katanya.
Sedangkan mobil Honda CRV sudah jual yang sebelumnya BPKB mobil tersebut digadaikan oleh tersangka sebesar Rp50 juta di Koperasi Dana dengan alamat Jalan Danau Tondano Nomor 1 Sanur, Denpasar Selatan dan unitnya digadaikan kepada Ni Wayan Karcis, Jalan Pulau Bungin Pedungan Denpasar Selatan, sebesar Rp50 juta.
Kemudian unitnya ditarik oleh Koperasi Dana yang sebelumnya tersangka sudah meminjam uang sebesar Rp1,4 miliar bersama dengan menjaminankan satu buah serifikat rumah tersangka yang beralamat di Perumahan Jadi Pesona IV, Nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan.
"Tersangka juga memiliki bisnis distribusi pupuk," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni, satu buah BPKB Isuzu truk warna putih Tahun 2012, dengan nomor polisi DK-8924-QW atas nama STNK Theresia Ni Ketur Sri Setiawati dan satu buah BPKB Isuzu truk warna putih Tahun 2013 dengan nomor polisi DK-9333-HB atas nama STNK I Gede Komang Bobi Ratmika.
Sedangkan barang bukti berupa akta-akta dan dokumen milik PT Karya AndalSejati disimpan dirumahnya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan akta-akta dan dokumen tersebut sebagian tidak ada hanya ada kopian.
Serta satu unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi B-135-JC sudah di balik nama dengan atas nama Anak Agung Raditya Rahadi yang merupakan anak tersangka.
Dimana mobil tersebut telah berubah menjadi plat nomor Polisi DK-447-JC sudah diambil oleh pihak Koperasi Dana karena digadaikan Rp50 juta di Ibu
Wayan Karcis, Jalan Pulau Bungin Pedungan, Denpasar.
Akibat perbuatanya tersangka Ni Desak Putu Suarningsih dikenakan melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.