Denpasar (ANTARA) - Seorang pengacara bernama H Mohamad Husein (48) ditangkap Polda Bali karena melakukan penggelapan mobil di sebuah show room yang berada di wilayah Denpasar.
"Modusnya pelaku ini berpura-pura membeli mobil di show room tersebut selanjutnya pelaku mau test drive dengan mobil, kemudian mobil itu dibawa kabur oleh pelaku ini," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Andi mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada (22/11) di jalan Pulau Ayu Pedungan Denpasar Selatan, dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali.
Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke show room untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban ini ada disamping pelaku.
"Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu," jelasnya.
Baca juga: Mantan Wagub Bali jalani sidang perdana
Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh pelaku.
Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi bahwa pelaku berada di jalan Pulau Ayu Pedungan, untuk itu bersama dengan barang bukti korban lalu dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Baca juga: Polda Bali limpahkan tersangka penggelapan Harijanto Karjadi ke Kejari
Berdasarkan kejadian ini, kerugian korban yaitu Rp145 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.