Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Teja dalam kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
"Iya, ada pendampingan, untuk kuasa hukum belum tahu berapa orang, mungkin 2-3 orang ya," ucap Kepala Biro Hukum Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana di Denpasar, Senin.
Pada 16 Maret 2026, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup atas perkara dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup di TPA Suwung.
Atas penetapan tersebut, Ngurah Satria menyampaikan kehadiran Pemprov Bali mendampingi proses hukum Made Teja, mengingat meski sudah pensiun kasus ini terjadi saat ia masih menjabat.
"Itu terkait lindi (cairan hasil sampah yang mencemari air) itu, bukan soal open dumping ya tapi lindi, proses sebelumnya kan panjang ceritanya," ujarnya.
Saat ini, mantan Kepala DKLH Bali itu diketahui dalam kondisi sehat dan siap jika penyidik Kementerian Lingkungan Hidup memberi surat panggilan.
Pemprov Bali, selain mendampingi berupa menghadirkan kuasa hukum, juga mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung persidangan.
Hingga saat ini, Ngurah Satria mengaku belum mendapat jadwal pemanggilan mantan Kepala DKLH Bali sehingga belum mengetahui apakah kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup ini akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau Kementerian Lingkungan Hidup.
"Masih di penyidik ya, itu kewenangan penyidik sebagaimana penyidikan kemarin, jadi nanti di Jakarta. Sedangkan kemarin ada penyidiknya ke Bali, jadi sekarang kita kan tinggal menunggu surat panggilan," kata dia.
Sampai saat ini, status tersangka terkait pengelolaan TPA Suwung hanya diberikan kepada Made Teja, sehingga Ngurah Satria membantah kabar muncul nama perangkat daerah lain yang juga menjadi tersangka.
"Sementara hanya Pak Made Teja, selain itu belum tahu, bukan tidak benar karena itu kan kewenangan penyidik," ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026