Pemeriksaan terhadap Risha berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis.
Dalam pemeriksaan itu, Risha ditanya dalam kapasitasnya sebagai operator dan pengelola kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola di Indonesia.
Setidaknya, ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik ke direktur PT LIB itu.
Sepanjang pemeriksaan, Risha menjelaskan ke penyidik, dirinya telah menjalankan kewajiban mengelola kompetisi, sebagaimana diamanahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sepanjang pemeriksaan, Risha didampingi oleh kuasa hukum dan staf urusan media perusahaan.
Sejak skandal pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 mencuat ke publik, Satgas Antimafia Sepakbola Mabes Polri telah menangkap empat tersangka, antara lain, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.
Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui dalam kesempatan lain, menjelaskan, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana juncto UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Mantan pemain tim nasional mengklarifikasi dugaan pengaturan skor pertandingan
Baca juga: Polisi: Anggota Komisi Disiplin PSSI diduga terima dana suap
Baca juga: Mafia pengaturan skor harus dilarang urus sepakbola seumur hidup
(AL)