Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak 2.324 pengendara bermotor di Wilayah Hukum Polresta Denpasar terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Zebra selama 14 hari (30 Oktober hingga 12 November 2018).
"Untuk jenis pelanggaran yang paling banyak karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat berkendara," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Rusdi Setiawan di Denpasar, Senin.
Selain memberikan sanksi tilang, anggota Polresta Denpasar juga meberikan teguran kepada 79 orang saat dilakukan pemeriksaan hari ini dalam Operasi Zebra itu.
"Saya meminta kepada masyarakat agar menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) saat mengendarai sepeda motor dan ini yang hanya kami berikan sanksi teguran saja," katanya.
Selain itu, ia mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak di bawah dan tidak memilki SIM agar jangan diberikan mengendarai sepeda motor untuk berangkat sekolah karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan para pelajar ini.
Hal ini sangat penting disampaikan kepada orang tua, karena banyak mendapati anak SMP di Denpasar berangkat sekolah mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
"Rata-rata hampir 30 persen anak-anak SMP yang tidak mengunakan helm saat terkena Operasi Zebra dari anggota kami," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan minimal peran orang tua juga mau mengantara anaknya untuk ke sekolah atau diimbau naik kendaraan umum. Orang tua diharapkan tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih duduk dibangku SMP karena jelas belum bisa memperoleh SIM.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan, anggota Satlantas Polresta Denpasar menemukan kasus kecelakaan lalu lintas selama 12 hari operasi zebra di Wilayah Denpasar sebanyak 10 kasus kecelakaan dengan rincian korban ada tujuh orang meninggal, tiga luka berat dan enam luka ringan dengan kerugian material Rp31 juta.
"Penyebab kecelakaan ini karena lalai saat berkendara," katanya.