Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Polres Gianyar melakukan penyitaan minuman impor yang tak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Vesto Bar dan Restauran di Jalan Raya Monkey Forest, kawasan kampung seni Ubud.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan sidak ke bar dan restoran milik Cokorda Gde Anom itu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Gianyar AKP I Nyoman Suantasa, Senin.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Senin pagi itu, jelas Suantasa, pihaknya menemukan dua botol minuman jenis impor yang tak dilengkapi SIUP-MB.
"Kami langsung melakukan penyitaan terhadap satu botol minuman merek Bali Moon Ka, dan satu botol lagi merek Liqueurs," katanya.
Saat ini, barang bukti itu sudah diamankan di Mapolres Gianyar, untuk selanjutnya penjual minuman itu dipanggil.
"Kami akan panggil penjual minuman itu, untuk diberikan pembinaan," ujarnya.
Selain dua jenis minuman impor tersebut, Suantasa juga mengaku telah mengamankan dua botol minuman berasal dari Inggris dan Malaysia.
"Dua botol minuman bermerek ini kami sita di tempat yang berbeda di kawasan Ubud juga," kata Suantara.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, pihaknya akan gencar melakukan sidak terutama terkait pelanggaran peredaran minuman keras atau minuman beralkohol.
"Selain menertibkan masuknya minuman impor, kami juga menyita minuman keras jenis arak," tambahnya.(**)
Polres Gianyar Sita Minuman Impor Di Ubud
Senin, 15 Agustus 2011 16:59 WIB