Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara mengatakan organisasi atau lembaga yang bersifat non formal harus memiliki payung hukum yang jelas sebelum didirikan.
"Hal itu berlaku pula pada semua lembaga atau organisasi, termasuk yang bergerak di bidang pendidikan non formal," katanya di Denpasar, Sabtu.
Dia mengatakan, suatu lembaga itu harus jelas dan kuat aturannya. Apabila tidak memiliki anggaran dasar dan rumah tangga, sudah tentu sangatlah sulit untuk mencapai tujuan.
Menurut dia, namun yang paling penting adalah suatu organisasi bisa menyikapi tuntutan yang bersifat prinsip dan mampu mewujudkan secara nyata.
"Walaupun itu lembaga yang sifatnya non formal, namum keberadaannya sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat luas dalam menunjang berbagai bidang," katanya.
Termasuk lembaga pendidikan non formal, tambah dia, keberadaannya dibutuhkan masyarakat untuk menunjang dunia pendidikan yang terus bergerak dan maju.
Sebelumnya Ketua Himpunan Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan (HIPKI) Kota Denpasar mengatakan, anggota HIPKI di wilayah ibu kota tujuan wisata internasional itu sebanyak 16 lembaga pendidikan.
"Namun kami perkirakan jumlah akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kebutuhan dari masyarakat, terutama kalangan orangtua yang ingin pendidikan anaknya baik," ujarnya.
Menurut dia, terbentuknya lembaga yang diketuainya itu pada prinsipnya tidak bisa lepas dari kepentingan dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pengelolaan lembaga yang sifatnya non formal.
Tujuan utamanya adalah supaya terus mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat dalam meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.(**)
Lembaga Non Formal Harus Berpayung Hukum
Sabtu, 13 Agustus 2011 13:38 WIB