Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta menangkap M Rawi (22) karena kedapatan membawa ganja saat petugas melakukan razia gabungan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Desa Adat di Jalan Poppies II, Kuta, Kabupaten Badung.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar pukul 02.00 Wita saat petugas melakukan razia gabungan," ungkap Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Kamis.
Ia menjelaskan, di kawasan wisata Kuta, tepatnya di Jalan Poppies I dan II Kuta tersebut, petugas melakukan razia terhadap beberapa pengguna jalan yang melintas.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap Rawi, polisi mendapati dalam saku celana pemuda itu terdapat sebuah bungkusan yang mencurigakan.
Saat dibuka, dalam bungkusan kertas tersebut berisi satu paket ganja yang terbungkus plastik dengan berat 1,5 gram dan satu bendel kertas rokok merek Goking.
"Setelah dia mengakui barang tersebut miliknya, petugas lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya selama di Bali," ujar AKP Ganefo menjelaskan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos Rawi di Jalan Patimura No 10 Legian, Kuta, Kabupaten Badung, dan mendapati paketan ganja yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam lipatan buku.
Dari pengakuan sementara tersangka kepada polisi, ganja tersebut untuk digunakan sendiri, namun polisi akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal barang tersebut.
Kini, pemuda asal Sumatra Utara itu masih harus menjalani pemeriksaan polisi secara intensif untuk mendalami kasus peredaran narkoba di Bali, khususnya di kawasan Kuta yang menjadi daerah pariwisata.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, Rawi dapat dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan beragam ancaman hukumannya.(**)